Jakarta (harianSIB.com)
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani menegaskan ijazah doktoralnya asli dan sah setelah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi. Arsul menyampaikan bantahan itu dalam jumpa pers di Gedung MK, Senin (17/11/2025), sambil menunjukkan ijazah asli beserta legalisasi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Polandia.
Arsul menjelaskan, ia menjalani prosesi wisuda doktoral pada 2023 di Warsaw Management University (WMU), Warsawa, Polandia. Dalam acara tersebut hadir Dubes RI untuk Polandia saat itu, Anita Lidya Luhulima. "Di wisuda itulah ijazah asli diberikan. Ada foto-foto saya bersama Ibu Dubes Anita Lidya Luhulima," kata Arsul.
Ia juga memperlihatkan hardcopy disertasinya berjudul "Re-examining the considerations of national security interests and human rights protection in counter-terrorism legal policy: a case study on Indonesia with focus on post Bali-bombings development."
Menurut Arsul, sebelum kembali ke Indonesia, pihak KBRI Polandia membantu menyalin dan melegalisasi ijazah tersebut. "Dalam dua sampai tiga hari menjelang kepulangan, saya melakukan legalisasi ijazah di KBRI. Legalisasi aslinya ada dan bisa dilihat," ujarnya.
Baca Juga: Bantah Ijazah Palsu, Arsul Sani Pamerkan Ijazah Doktor Semua dokumen kuliah, termasuk catatan komunikasi akademik, telah diserahkan ke Majelis Kehormatan
Mahkamah Konstitusi (MKMK). "Saya sudah menyampaikan seluruh berkas
pendidikan S3 saya, lengkap," tegasnya.
Sebelumnya, Jumat (14/11/2025), Koordinator Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi Betran Sulani melaporkan Arsul ke Bareskrim Polri. Mereka menilai dugaan penggunaan ijazah palsu harus diperiksa mengingat jabatan hakim MK menuntut integritas akademik tinggi. "Jika ada hakim MK yang menggunakan ijazah palsu, itu mencederai konstitusi," kata Betran di Mabes Polri, Jakarta Selatan.