KPK Dakwa Topan Ginting, Rasuli dan Heliyanto Terima Suap Pengaturan Proyek Jalan Rp165,8 Miliar

Rido Sitompul - Rabu, 19 November 2025 12:59 WIB
Foto harianSIB.com/Rido
Terdakwa Topan Ginting dan Rasuli Siregar saat mendengar surat dakwaan yang dibacakan penuntut umum KPK di muka persidangan yang digelar di PN Medan, Rabu (19/18/2025).