Medan(harianSIB.com)
Dua pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa keduanya dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dalam perkara dugaan suap pengaturan dua proyek peningkatan struktur jalan senilai Rp165,8 miliar.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Ketua tim jaksa KPK Eko Wahyu Prayitno di muka persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (19/11/2025), pasal tersebut dikenakan karena kedua terdakwa sebagai penyelenggara negara diduga menerima hadiah dan janji pemberian fee dari pihak kontraktor untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan kewajiban jabatannya.
Pasal 12 huruf a UU Tipikor mengatur bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait tindakan jabatan dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Jaksa menyebutkan bahwa kedua terdakwa menerima uang masing-masing Rp50 juta dari Direktur PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang, dan Direktur PT Rona Na Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.
Baca Juga: KPK Dakwa Topan Ginting, Rasuli dan Heliyanto Terima Suap Pengaturan Proyek Jalan Rp165,8 Miliar Mereka juga disebut menyepakati commitment fee total 5 persen dari nilai kontrak pekerjaan, dengan rincian 4 persen untuk Topan dan 1 persen untuk Rasuli, sebagai syarat memenangkan perusahaan tersebut dalam proses e-katalog.
KPK menilai perbuatan itu bertentangan dengan kewajiban jabatan karena para terdakwa diduga mengatur pemenang tender, mengubah spesifikasi teknis proyek, serta menayangkan paket e-katalog meski dokumen perencanaan belum selesai. Tindakan tersebut disebut sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan yang secara langsung memenuhi unsur unsur Pasal 12 huruf a.
Editor
: Wilfred Manullang