Kuala Lumpur(harianSIB.com)
Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur, Malaysia, mencatat setidaknya ada 150 warga negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Malaysia.
Dari sekitar 150 WNI yang terancam hukuman mati di negeri jiran itu, ada beberapa di antaranya yang saat ini sedang tahap banding.
"Baik yang kasusnya masih dalam proses penyidikan, persidangan, maupun tahap banding," kata Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Kuala Lumpur Danang Waskito saat membuka giat 'Review Penanganan Kasus WNI Terancam Hukuman Mati dan Non-hukuman Mati di Malaysia' di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (2/12/2026 dikutip dari CNN Indonesia.
Danang mengatakan Atase Hukum KBRI Kuala Lumpur, Konsulat Jenderal RI (KJRI) Johor Bahru, dan KJRI Penang menjalankan peran strategis dalam memastikan setiap WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati dapat pendampingan hukum yang layak dan proses peradilan yang adil (fair trial).
Baca Juga: Event Nasional dan Internasional Dongkrak Kunjungan Wisatawan ke Sumut Berbagai upaya telah dilakukan pihak Indonesia dalam memberikan perlindungan terhadap WNI yang terlibat kasus hukum di
Malaysia.
Beberapa di antaranya seperti menunjuk pengacara pembela (defence counsel) bagi yang tidak mampu secara finansial, melakukan pemantauan langsung terhadap proses persidangan, termasuk menghadiri sidang-sidang penting untuk memastikan hak-hak terdakwa dihormati.
Editor
: Wilfred Manullang