Sibolga(harianSIB.com)
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Kota Sibolga dalam status tanggap darurat bencana berdasarkan keputusan Wali Kota Sibolga Nomor: 360/587/ Tahun 2025 tentang penetapan status tanggap darurat penangganan bencana banjir, tanah longsor dan pohon tumbang dikarenakan cuaca ekstrim di Kota Sibolga, Wali Kota Sibolga Akhmad Syukri Nazry Penarik mengeluarkan surat edaran (SE) tentang larangan menaikkan harga barang secara tidak wajar dan menahan stok barang dalam menghadapi bencana alam.
Dalam SE yang bertandatangan dan berstempel Wali Kota Sibolga tersebut disampaikan bahwa pelaku usaha grosir, eceran/retail agar tidak menaikkan harga barang secara tidak wajar yang memberatkan kondisi masyarakat, tidak menahan stok barang dan wajib mengeluarkan seluruh stok barang untuk diperjualbelikan kepada masyarakat, pengusaha SPBU dan penyalur/sub penyalur (pangkalan) LPG 3 Kg agar tetap melayani masyarakat sesuai SOP yang berlaku.
Masyarakat Kota Sibolga agar tetap tenang dan tidak panik yang mengakibatkan terjadi penimbunan barang kebutuhan pokok, BBM, gas LPD dan barang penting lainnya, masyarakat agar meningkatkan rasa empati dan kebersamaan dalam menghadapi dampak bencana alam yang terjadi.
Dinas terkait di lingkungan Pemko Sibolga, UPTD, Camat dan Lurah agar menginformasikan kepada seluruh masyarakat. (*)
Baca Juga: Sat Polairud Polres Tanjungbalai Edukasi Nelayan Jaga Kamtibmas