Jakarta(harianSIB.com)
PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) menghentikan sementara proses produksi, pemanenan dan pengangkutan kayu mulai Kamis, 11 Desember 2025.
Melansir dari Tempo, keputusan ini diambil setelah perseroan menerima Surat Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan tertanggal 8 Desember 2025, mengenai Penangguhan Sementara Akses Penatausahaan Hasil Hutan pada wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Selain itu, manajemen INRU juga menerima Surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara tertanggal 10 Desember 2025, yang meminta perusahaan menghentikan seluruh kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu eucalyptus hasil budidaya, termasuk dari Perkebunan Kayu Rakyat (PKR).
"Sebagai langkah kewaspadaan terhadap dampak banjir dan cuaca ekstrem," tulis manajemen INRU dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Kamis, 11 Desember 2025.
Baca Juga: Kemenhut Izinkan Pemanfaatan Kayu Hanyut untuk Pemulihan Bencana, Pengangkutan Kayu Bulat Dihentikan Sementara Manajemen menegaskan bahwa penghentian operasional dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap instruksi pemerintah pusat dan daerah. Secara finansial, kebijakan ini berpotensi menunda penerimaan pendapatan perseroan selama masa penangguhan.
Penghentian sementara ini juga berdampak pada pemasok, kontraktor, pelaku UMKM, jasa transportasi, serta masyarakat yang bergantung pada aktivitas perusahaan.