Jakarta(harianSIB.com)
Bareskrim Polri masih memproses penetapan tersangka terhadap korporasi dalam kasus temuan kayu gelondongan yang diduga menyebabkan banjir bandang di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
"Masih proses untuk penetapan tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni di Gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Dikutip dari kompas.com, Irhamni menjelaskan, pihaknya saat ini masih mendalami kasus tersebut. Terkini, Bareskrim dan Kejaksaan Agung sepakat bahwa kasus kayu gelondongan terindikasi kuat adanya tindak pidana.
"Di dalam proses penyidikan itu tentunya kita mencari pertanggungjawaban pidananya. Siapa yang bertanggung jawab? Ini sedang proses," ujar Irhamni.
Baca Juga: IPK Sumut Salurkan Sembako Korban Bencana Tapteng Saat ini, penyidik terus mencari alat bukti yang cukup untuk digunakan dalam proses penyidikan. Sejauh ini, ada satu perusahaan yang diproses hukum terkait kasus ini, yakni PT Tri Bahtera Srikandi.
Namun, aparat menegaskan bahwa penanganan tidak akan berhenti pada satu persuahaan.
Editor
: Wilfred Manullang