Medan (harianSIB.com)
Kasus kematian Nur Sri Wulandari yang sempat misterius selama dua bulan akhirnya terungkap. Satreskrim Polrestabes Medan menetapkan Asrizal, suami korban, sebagai tersangka pembunuhan yang terjadi di rumah mereka, Jalan Jawa, Kelurahan Sei Sikambing C II, Kecamatan Medan Helvetia.
Kapolrestabes Medan Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, pembunuhan dilatarbelakangi pertengkaran rumah tangga karena korban menolak ajakan berhubungan suami-istri. Pernyataan itu disampaikan saat konferensi pers di lokasi kejadian, Minggu (28/12/2025), didampingi Kasat Reskrim Bayu Putro Wijayanto dan Kapolsek Medan Helvetia Nelson JP Supahutar.
"Tersangka sering bertengkar dengan korban karena keinginannya untuk berhubungan intim ditolak. Dari hasil penyelidikan, tersangka bahkan melakukan perencanaan pembunuhan. Saat kejadian, dua anak korban yang masih di bawah umur berada di dalam rumah," ujar Jean Calvijn Simanjuntak.
Baca Juga: Polrestabes Medan Intensifkan KRYD untuk Cegah Kejahatan 3C Dijelaskan, korban merupakan istri kedua tersangka, sementara dua anak yang tinggal bersama adalah anak bawaan korban. Berdasarkan rekaman CCTV, Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka terlihat memijat korban. Namun setelah itu, tersangka mematikan saklar CCTV.
"Sekitar pukul 03.00 WIB, Jumat (31/10/2025), tersangka membekap wajah korban menggunakan bantal hingga meninggal dunia. Aksi itu sempat disertai jeritan korban yang didengar anaknya," ungkap Kapolrestabes.