Jakarta(harianSIB.com)
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sejak 2 Januari 2026 memicu beragam pertanyaan di tengah masyarakat. Salah satu isu yang ramai diperbincangkan adalah anggapan bahwa mahasiswa atau masyarakat yang menggelar aksi demonstrasi kini bisa langsung dipidana.
Isu tersebut menguat di media sosial, seiring kekhawatiran publik terhadap potensi menyempitnya ruang kebebasan berpendapat. Bahkan, beredar anggapan bahwa setiap aksi unjuk rasa berisiko berujung hukuman penjara hingga enam bulan. Kondisi ini menimbulkan keresahan, terutama di kalangan mahasiswa yang selama ini aktif menyuarakan aspirasi melalui aksi massa.
Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Program Studi Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Aidul Fitriciada Azhari, dikutip dari Kompas.com, menegaskan, pemidanaan terhadap demonstran tidak bisa dilakukan secara otomatis atau sembarangan.
Aidul menjelaskan, pengaturan mengenai demonstrasi dalam KUHP baru tercantum dalam Pasal 256. Pasal ini mewajibkan adanya pemberitahuan kepada aparat berwenang sebelum pelaksanaan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di ruang publik. Namun, ia menegaskan, pelanggaran administratif berupa tidak adanya pemberitahuan tidak serta-merta berujung pidana.
Baca Juga: Ramai Isu Kritik Pejabat Bisa Dipidana, Yusril Tegaskan KUHP Baru Lindungi Hak Kritik "Pidana hanya dapat dikenakan apabila terpenuhi syarat kumulatif, yakni aksi dilakukan tanpa pemberitahuan dan disertai kekacauan yang mengganggu kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara," jelas Aidul yang juga pernah menjabat Ketua Komisi Yudisial RI periode 2015–2018.
Ia menambahkan, apabila aksi dilakukan tanpa pemberitahuan tetapi tidak menimbulkan huru-hara, aparat hanya berwenang membubarkan aksi tersebut tanpa menjatuhkan sanksi pidana.