Medan(harianSIB.com)
Gerah dengan tindakan para preman diketuai Kompani Ginting yang masih terus masuk dan merusak taman Hotel GM Panggabean, di Jalan Merdeka, Desa Gongsol, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, Tuty Panggabean membuat laporan ke Polda Sumut, Senin (5/1/2026).
Berdasarkan Laporan Polisi STTLP/B/7/I/2026/SPKT/Polda Sumut tertanggal 5 Januari 2026, Tuty Panggabean melaporkan Kompani Ginting, Iyus Sembiring, Rio Pindonta Ginting dkk (dan kawan kawan) dengan tuduhan dugaan melakukan pengrusakan di Hotel GM Panggabean secara berulang sejak Juli 2025 hingga 4 Januari 2026 sebagaimana diatur dalam pasal 262 UU 1/2023 jo 521 UU 1/2023 KUHP.
"Tindakan para preman ini tidak bisa lagi ditolerir, mereka secara sengaja dan berulang serta tanpa hak memasuki areal hotel kami dan merusak taman kami," ujar Tuty Panggabean, salah seorang ahli waris Alm DR GM Panggabean.
Baca Juga: Puluhan Preman Kembali Rusak Taman Hotel GM Panggabean Berastagi Batang pohon cemara milik keluarga DR GM Panggabean yang sudah tinggi besar dibakar Iyus Sembiring, Rio P Ginting beserta preman-preman lainnya, Minggu (4/1/2026).(Foto: harianSIB.com/Dok)
Halaman :
Warning: Undefined variable $max_pages in
/home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line
259