Jakarta(harianSIB.com)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penetapan tersangka tersebut. Ia mengatakan, penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji telah menetapkan pihak yang bertanggung jawab.
"Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji," ujar Budi, Jumat (9/1/2026), dikutip dari Detikcom.
Hal senada disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Ia memastikan Yaqut Cholil Qoumas telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Pemkab Deliserdang Lelang Barang Milik Daerah "Iya, benar," kata Asep.
Kasus ini berkaitan dengan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah pada tahun 2024, saat Yaqut menjabat sebagai Menteri Agama. Tambahan kuota tersebut diperoleh Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo, melakukan lobi kepada pemerintah Arab Saudi.