Jakarta (harianSIB.com)
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menggugat secara perdata terhadap 6 perusahaan yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan hidup yang masif di Sumatera Utara.
Gugatan diajukan atas kerusakan lingkungan di 3 wilayah terdampak, yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan.
Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan kerusakan telah membawa dampak besar bagi masyarakat, fungsi lingkungan hidup yang hilang, mata pencaharian yang terputus, dan rasa aman yang terganggu akibat ancaman bencana ekologis.
"Negara tidak boleh diam ketika lingkungan rusak dan rakyat harus menanggung akibatnya sendirian," tegas Hanif dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/1/2026), dikutip dari kompas.com
Baca Juga: Bersama KLH, PGN Bersih-bersih Pantai Selamatkan Laut dari 1 Ton Sampah Plastik Gugatan didaftarkan secara serentak melalui Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk 2 perusahaan, PN Jakarta Pusat untuk 1 perusahaan, dan PN Jakarta Selatan untuk 3 perusahaan lainnya.
Lebih lanjut, Hanif, menegaskan bahwa dalam proses pengajuan gugatan didasarkan fakta lapangan serta hasil analisa dari para pakar.
Editor
: Wilfred Manullang