Medan(harianSIB.com)
Praktisi hukum Sumatera Utara, Ridho Rejeki Pandiangan SH MH, menyoroti langkah Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan
Hidup (KLH/BPLH) yang mengajukan gugatan perdata lingkungan hidup terhadap PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) dan PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Ia mempertanyakan mengapa hanya dua perusahaan yang digugat, sementara pemerintah menyebut terdapat puluhan perusahaan lain yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan.
Ridho mengapresiasi keberanian KLH membawa perkara tersebut ke pengadilan. Namun, ia menilai langkah itu berpotensi menimbulkan kesan penegakan hukum yang tidak menyeluruh "Presiden telah menyampaikan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan pemicu banjir. Jika demikian, semestinya penegakan
Baca Juga: HKBP Apresiasi Presiden Prabowo dan Harian SIB hukum juga dilakukan secara menyeluruh, bukan terbatas pada dua perusahaan saja," ujar Ridho saat dimintai tanggapannya, Selasa (20/1).
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah terhadap aktivitas perusahaan. Menurutnya, masyarakat dapat mempertanyakan tanggung jawab