Jakarta(harianSIB.com)
Otoritas Jasa Keuangan (Otoritas Jasa Keuangan/OJK) mengumumkan pengunduran diri tiga pejabat puncaknya, menyusul gejolak pasar yang ditandai anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada Rabu-Kamis, 28-29 Januari 2026.
Ketiga pejabat yang mengundurkan diri masing-masing Mahendra Siregar dari jabatan Ketua Dewan Komisioner OJK, Inarno Djajadi dari jabatan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK), serta I. B. Aditya Jayaantara dari jabatan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
Mahendra Siregar menyampaikan pengunduran diri tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral. "Ini merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan," ujar Mahendra dalam keterangan tertulis, Jumat (30/1/2026).
Baca Juga: Bareskrim Selidiki Dugaan Saham Gorengan Usai IHSG Anjlok Dalam keterangan resmi
OJK disebutkan, pengunduran diri ketiga pejabat itu telah disampaikan secara formal dan akan diproses sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Prosesnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang
OJK sebagaimana diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Meski demikian, OJK menegaskan bahwa pengunduran diri tersebut tidak memengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan nasional. Untuk sementara, pelaksanaan tugas pada tiga posisi tersebut dijalankan sesuai ketentuan dan tata kelola yang berlaku guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, serta pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan.