Medan(harianSIB.com)
Tuntutan masyarakat dari berbagai komunitas yang memperjuangkan hak pedagang daging babi "gol". Wali Kota Medan Rico Waas menarik surat edarannya dan memperbolehkan pedagang daging babi berjualan kembali seperti semula.
Tuntutan tersebut dipenuhi setelah ribuan massa dari berbagai elemen melakukan aksi unjuk rasa menuntut wali kota menarik surat edaran Nomor 500.7.1.1540 tentang penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Wilayah Kota Medan, Kamis (26/2/2026) di kantor Wali Kota Medan Jalan Kapten Maulana Lubis.
Elemen massa diantaranya Horas Bangso Batak, Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI), Komunitas Pemuda Nias, Pemuda Merga Silima, unsur pedagang dan konsumen daging babi.
Baca Juga: Demo Cabut Surat Edaran Walikota Medan, Pendemo Bawa Meja Dagangan dan Daging Babi Aksi dipimpin Ketua HBB Lamsiang Sitompul, Ketua DPC GAMKI Medan Boydo HK Panjaitan, Lamser Sihombing dan lainnya. Hadir juga mantan ketua save babi Biasa Simanjuntak dan mantan anggota DPRD Sumut Effendi Naibaho.
Aksi dilakukan karena wali kota mengeluarkan surat edaran penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Wilayah Kota Medan dan diikuti karangan berjualan dari pihak pemko untuk tidak berjualan dan pindah ke Pasar Sambu atau Petisah.
Editor
: Wilfred Manullang