Medan(harianSIB.com)
Aksi heroik karyawan Harian Sinar Indonesia Baru (SIB) bagian iklan, Tuti Damai Hendriani Hutabarat (41), yang mengejar dua pelaku jambret usai menjadi korban di Jalan Bromo, Kecamatan Medan Area, Minggu (15/3/2026) siang, mendapat apresiasi dari Kapolsek Medan Area, AKP Ainul Yaqin SIK MH.
Dua pelaku jambret yang berhasil diamankan masing-masing berinisial M Yusuf (35) dan Heru Rahmat (34), warga Jalan Pasar Merah, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai. Keduanya diketahui merupakan residivis kasus serupa dan kini telah ditahan di Mapolsek Medan Area setelah merampas gelang emas milik korban.
Kapolsek Medan Area AKP Ainul Yaqin, didampingi Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri Lubis, saat diwawancarai harianSIB.com, di Mapolsek Medan Area, Senin (16/3/2026), mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka merupakan pelaku berulang dalam kasus penjambretan.
"Berdasarkan hasil interogasi, tersangka Heru Rahmat mengakui pernah melakukan jambret handphone di Jalan Menteng VII pada tahun 2021 dan dipenjara selama 3,5 tahun. Tersangka M Yusuf juga mengakui pernah melakukan jambret handphone di Jalan Mandala By Pass pada tahun 2014 dan dipenjara selama 2,5 tahun. Keduanya juga mengaku telah beberapa kali melakukan aksi jambret di wilayah Kota Medan dan sekitarnya," jelas Kapolsek.
Baca Juga: Karyawan SIB Jadi Korban Jambret di Jalan Bromo Medan, Terluka Saat Kejar Pelaku Kapolsek pun menyampaikan apresiasi kepada korban yang berani melakukan pengejaran hingga pelaku berhasil diamankan.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada korban yang berani melakukan pengejaran sehingga kedua tersangka berhasil diamankan," ujarnya.