Medan (harianSIB.com)
Kepolisian Daerah Sumatera Utara membongkar sindikat judi online yang beroperasi di Apartemen Royal Mediterania, Jalan Palang Merah, Kota Medan.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi meringkus 19 orang yang menjalankan aktivitas ilegal dengan omzet mencapai Rp 7 miliar selama dua tahun beroperasi.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono, dikutip dari kompas.com, mengungkapkan sindikat ini bekerja secara terstruktur layaknya bisnis digital terorganisir.
Mereka memanfaatkan media sosial seperti WhatsApp, Instagram, dan Facebook untuk promosi secara masif.
Baca Juga: Polda Sumut Bongkar Judol Jaringan Kamboja, Amankan 19 Tersangka "Para pelaku ini memiliki tim. Mereka mempromosikan permainan judi online melalui WhatsApp, Instagram, dan Facebook, kemudian melakukan blasting WhatsApp yang isinya mengajak masyarakat untuk ikut bermain atau memasang taruhan," ujar Bayu di Mapolda Sumut, Kamis (26/3/2026).
Sindikat ini merancang konten iklan sedemikian rupa untuk memberi kesan bahwa judi online dapat memberikan keuntungan cepat dan mudah.