Lubuk Pakam (SIB)- Pemungutan suara ulang di 2 TPS yang hilang pada saat perhitungan ulang hasil Pemilu calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah Kabupaten Deli Serdang, yakni di TPS 18 dan 40 Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal, direncanakan akan dilaksanakan, Minggu, 16 Februari atau Senin, 17 Februari 2014, mendatang. Rencana itu disampaikan, Ketua KPU Deli Serdang Drs Mohd Yusri MSi didampingi anggotanya, Dr Fajar Pasaribu dan Drs Bajoka Nainggolan, ketika dikonfirmasi SIB, Senin (10/2) di KPU Deli Serdang di Lubuk Pakam.Kepastian hari pelaksanaan itu masih dikoordinasikan dengan KPU Sumut dan KPU Pusat. Oleh karena itu KPU Deli Serdang akan menggelar pertemuan dengan para pihak pemangku kepentingan, untuk menetapkan waktu pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS 18 dan 40 tersebut, Rabu (12/2) di kantor KPU Deli Serdang. Menurut Mohd Yusri, sesuai dengan draf yang sudah direncankan, pemungutan suara ulang itu dimulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB. Usai perhitungan di TPS dari hasil pemungutan suara ulang yang dimulai pukul 14.00 WIB, selanjutnya hasil itu akan direkap di kantor KPU Deli Serdang di Lubuk Pakam, oleh PPS, PPK, dan KPUD.Hasil pencoblosan ulang itu kemudian, akan digabungkan dengan hasil perhitungan ulang yang dilaksanakan di GOR Lubuk Pakam, 10-21 Desember 2013, untuk dilaporkan ke MK (Mahkamah Konstitusi). “Kita merencanakan dalam sehari itu dapat dituntaskan semuanya, mulai dari pemungutan suara ulang, maupun hasil dari pemungutan suara itu sekalipun hingga malam hari†jelas Yusri.Pada pemungutan suara ulang, Ketua KPU Deli Serdang menjelaskan, pemilih yang dapat mencoblos adalah pemilih yang sudah terdaftar sesuai dengan DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang dipergunakan untuk Pemilukada 23 Oktober 2013 yang lalu, yaitu sebanyak 1.120 pemilih yakni 538 di TPS 18 dan 582 di TPS 40. Dengan demikian, pemilih yang terdaftar di DPT harus dibuktikan dengan identitas (KTP), sedang kertas suara dapat disahkan menjadi suara sah apabila kertas suara itu dicoblos dengan menggunakan alat yang sudah disediakan KPU.Disebutkan, 3 orang petugas PPS Desa Sei Semayang dan 7 orang petugas KPPS yang berada di TPS 18 dan TPS 40, akan diganti berdasarkan surat edaran KPU-RI nomor 870 tertanggal 3 Desember 2013. Dalam surat edaran itu disebutkan, bahwa KPU berhak mengevaluasi kinerja PPK, PPS dan KPPS apabila dinilai kurang professional.Sementara sesuai pasal 43 ayat 4 Undang-Undang RI nomor 15 tahun 2011 disebutkan, dalam hal terjadi perhitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan, masa kerja PPS diperpanjang dan PPS dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah pemungutan suara dimaksud. Menjawab hal itu, Ketua KPU Deli Serdang Drs Mohd Yusri mengatakan, bahwa hal itu memang bertentangan, namun pihak KPU Deli Serdang mengacu pada surat edaran itu. (A26/f)