Lubuk Pakam (SIB)- Pemungutan suara ulang di 2 TPS yang hilang pada saat perhitungan ulang hasil Pemilu calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah Kabupaten Deli Serdang, yakni di TPS 18 dan 40 Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal, ditetapkan, Rabu 19 Februari 2014. Penetapan itu disampaikan ketua KPU Deli Serdang Drs Mohd Yusri MSi didampingi 4 komisioner lainnya, saat rapat koordinasi dengan pihak pemangku kepentingan, Rabu (12/2/2014) di Aula kantor KPU Deli Serdang di Lubuk Pakam.Rapat koordinasi dihadiri Polresta Medan dan Polres Deli Serdang, Kodim 0204/DS, Panwaslu, Pemkab Deli Serdang dan calon bupati T Achmad Tala’a, serta beberapa tim sukses dari pasangan calon. Ketua KPU Deli Serdang menyampaikan, kertas suara yang akan digunakan, akan diganti.Pergantian kertas suara itu diakibatkan karena sisa kertas suara yang tidak terpakai pada Pemilukada 23 Oktober 2013 lalu sudah ditulis tanda silang (X), dan sisa kertas suara itu tidak boleh dibuka dari dalam kotak sebelum ada perintah dari Pengadilan. Dengan itu, kertas suara yang akan digunakan pada Pemungutan Suara Ulang tidak menggunakan pengamanan hologram sedang judul pada kertas suara di antaranya adalah Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deli Serdang 2014, menampilkan foto semua pasangan calon.Disebutkan, 3 orang petugas PPS di Desa Sei Semayang dan 14 orang petugas KPPS di TPS 18 dan TPS 40, akan diganti. Penggantian itu bukan semata-mata karena adanya Pemungutan Suara Ulang, namun pada dasarnya KPU Deli Serdang sedang mengadakan evaluasi terhadap kinerja PPK, PPS dan KPPS untuk tahapan Pemilu Legislatif 2014 berdasarkan surat edaran KPU-RI nomor 870 tertanggal 3 Desember 2013. Menurut penilaian KPU Deli Serdang, petugas pada PPS di Desa Sei Semayang dan KPPS di TPS 18 dan 40 tidak profesional dan harus direvisi.Menjawab pertanyaan Kadis Kesbang dan Linmas Deli Serdang, Drs MA Yusuf Siregar terkait pergantian yang dinilai sudah melanggar UU RI nomor 15 tahun 2011, Ketua KPU Deli Serdang Drs Mohd Yusri mengatakan, dia dan sekretaris KPU sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Deli Serdang, atas hilangnya kertas suara sah di 2 kotak yaitu TPS 18 dan 40 tersebut. Padahal pihaknya disebutkan tidak pernah bisa membuka isi kotak itu sesuai dengan peraturan, sedangkan yang diterima adalah kotak suara. “Jika kami masih menetapkan petugas PPS dan KPPS semula pada pemungutan suara ulang, berarti kami mengakui bahwa kami ditetapkan sebagai tersangka,†jelas Yusri. Dengan penetapan tersangka itu, pihaknya hingga kini masih mengadakan perlawanan kepada pihak Kepolisian yaitu Polres Deli Serdang, karena penetapan tersangka itu dinilai kurang tepat.Pada rapat koordinasi itu, tim sukses pasangan calon nomor urut 1, meminta kepada KPU Deli Serdang agar Juknis (Petunjuk Teknis) untuk Pemungutan Suara Ulang itu sudah diterima seluruh pasangan calon paling lambat, Kamis (13/2), sehingga semua tim paslon masing-masing berpedoman pada Juknis itu.Sementara calon bupati pasangan nomor 6, Drs T Achmad Tala’a mengatakan, sesuai peninjauan dan pemeriksaan timnya di lokasi TPS 18 dan 40 Desa Sei Semayang, ditemukan pada DPT 2 TPS itu sebanyak 155 orang pemilih tidak sesuai dengan situasi yang sebenarnya yakni 27 pemilih sudah wafat, 126 pemilih sudah pindah, dan 2 nama ditemukan nama ganda. Selain itu, Dia meminta agar formulir C-6 benar-benar sampai ke tangan pemilih. “Kami siap mengawal untuk mengantarkan undangan pemilih,†pintanya. Sedang tim sukses dari pasangan nomor 7, meminta selesai pencoblosan kertas suara di 2 TPS, penghitungan hasil pencoblosan hendaknya dihitung di KPU Deli Serdang. (A26/d)