Jakarta (SIB)- Akil Mochtar, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera duduk di kursi terdakwa. Meja hijau sudah menantinya. KPK telah merampungkan dakwaan bagi Akil."Dakwaan Akil sudah selesai disusun," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Rabu (12/2/2014).KPK menyiapkan dakwaan ini dengan matang. Akan ada kejutan-kejutan di dalam dakwaan itu. Sayangnya, Bambang tak mau mengungkapkannya. Dia mempersilakan agar dilihat saja nanti di persidangan."Dakwaannya sudah dilimpahkan," jelas Bambang.Akil telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi terkait sengketa Pilkada Gunung Mas di MK. Akil juga menjadi tersangka kasus pencucian uang.Akil diduga melanggar pasal 12c Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau pasal 6 ayat 2 junto pasal 55 ke 1 KUHP.Andi Mallarangeng Segera DisidangkanBerkas penyidikan kasus Hambalang untuk tersangka Andi Mallarangeng telah usai. Mantan Menpora itu pun akan segera menjalani persidangan."Kasus dugaan TPK Hambalang dengan tersangka AAM sudah P21," ujar Jubir KPK, Johan Budi di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (12/2).Saat ini berkas Andi sudah berada di tangan jaksa penuntut KPK. Surat dakwaan pun akan segera disusun."Surat dakwaan sedang disusun, setelah 14 hari akan dilimpahkan ke pengadilan," jelas Johan.Persidangan perdana Andi Mallarangeng diprediksi akan digelar pada awal Maret. Sementara untuk tersangka lain, yakni Teuku Bagus Muhammad Noor hingga saat ini penyidikan masih berjalan.Terkait kasus korupsi Hambalang, Andi Mallarangeng diduga telah menyalah gunakan wewenang saat menjabat sebagai Menpora. Akibatnya, dalam proyek Hambalang negara dirugikan Rp 463 miliar. (detikcom/ r)