Jakarta (SIB)- Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili diri sendiri dengan menghapus UU Penyelamatan MK. UU ini dibentuk usai Ketua MK Akil Mochtar tertangkap yang dimulai dengan pembuatan Perpu oleh pemerintah."Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya. Membatalkan UU No 4/2014," kata Ketua MK Hamdan Zoelva saat membacakan putusannya di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (13/2).Atas hal ini, maka MK tidak lagi diawasi oleh siapa pun. Padahal dengan tidak adanya pengawas, fakta membuktikan Akil Mochtar bermain suap dalam mengadili perkara. UU Penyelamatan MK tersebut mengamanatkan Komisi Yudisial (KY) menjadi leader pengawas."KY bukanlah lembaga pengawas," ucap Hamdan. Selain itu, UU Penyelamatan MK juga menyaratkan hakim konstitusi harus vakum dari kegiatan politik selama 7 tahun. MK juga menganulir pasal tersebut. Gugatan ini diajukan oleh Forum Pengacara Konstitusi."Menjadi hakim konsitusi adalah hak dasar warga negara," terang Hamdan.MK, Hamdan Dkk: Opini Publik Contemp of Court!Mahkamah Konstitusi (MK) salahkan masyarakat dan berang terhadap kritikan yang ditujukan kepada lembaganya. Salah satunya dalam proses persidangan yang berujung penghapusan UU Penyelamatan MK.Dalam pertimbangannya, para majelis hakim konstitusi menilai opini publik terkait proses putusan ini adalah contemp of court."Opini publik, apalagi pihak tersebut merepresentasikan cabang kekuasaan yang lain, hal demikian telah melanggar prinsip kebebasan kekuasaan kehakiman yang secara universal dapat dikategorikan telah melakukan tindakan contempt of court," tulis MK dalam salinan putusan uji materi UU MK dari situs resminya, Kamis.Sebelum putusan dibacakan, majelis MK menilai ada tekanan yang mencoba mengintervensi MK dalam memutuskan hal ini. Tekanan tersebut berupa opini publik."Betapa pun kuatnya tekanan tersebut baik yang berasal dari anggota masyarakat, pejabat eksekutif, maupun anggota badan perwakilan, hakim harus tetap independen. Jika hakim terpengaruh oleh tekanan tersebut maka terkuburlah kekuasaan kehakiman yang indepenen dan dapat dipastikan hakim akan tunduk pada kekuasaan," tulis MK.Forum Pengacara : Pembuat UU MK Sok Pintar!Forum Pengacara Konstitusi (FPK) merayakan kemenangan dengan dihapuskannya UU Penyelamat Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal, UU ini dibuat dilatarbelakangi kasus tertangkapnya kasus Akil Mochtar oleh KPK.Salah satu anggota FPK Andy Muhammad Asrun menganggap pembuat Perpu Penyelamatan MK merupakan orang yang tidak mengerti tentang perundang-undangan."Dia tidak ngerti ilmu perundang-undangan. Ini orang awam, atau orang menjadi sok pintar untuk membuat UU. Kami mengajukan JR ini bukan untuk cari muka, muka kami jelas, ada di depan," kata Asrun di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis.FPK selaku pemohon uji materi menyambut baik hal ini. Diharapkan rekrutmen hakim MK bisa lebih cepat dan tidak terlalu bertele-tele."Dengan putusan hari ini, DPR dapat mencari ganti lebih cepat, untuk Pak Akil dan Pak Harjono yang sebentar lagi pensiun. Saya kira prosesnya bisa lebih cepat," ujarnya.Akil Mochtar dan Harjono memang dua hakim MK yang berasal dari DPR. Asrun juga mengkritisi peran dari panel ahli yang dianggapnya inkonstitusional."Panel ahli mengatasi peran ketiga lembaga itu (Presiden, DPR, MA). kemudian panel ahli tidak dikenal dalam konstitusi. Oleh karena itu sudah tegas putusan MK," ujarnya."Satu contoh, distribusi pengajuan calon-calon hakim MK yang diatur dalam UUD 1945 yang mengatakan 3 orang dari presiden, 3 orang dari dpr, dan Mahkamah Agung. Itu kemudian ditegakan kembali pada hari ini, karena memang lembaga-lembaga itulah yang berhak dan berwenang," lanjut Asrun.Bak Militer Rezim Otoriter8 Hakim konstitusi membatalkan UU Penyelamatan Mahkamah Konstitusi (MK) menuai kritikan. Padahal UU ini yang dinilai bisa mencegah terulangnya kasus Ketua MK Akil Mochtar.Hal ini mengingatkan negara dalam kekuasaan otoriter militer. Bedanya, jika otoriter militer dilakukan dengan senjata, MK kini melakukannya lewat putusan dalam lembaran kertas."Ini termasuk judicial otoritarian," kata Ketua Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki, Kamis (13/2).Apalagi 8 hakim konstitusi tersebut sangat dirugikan dengan UU Penyelamatan MK dan penuh konflik interest. Seperti syarat hakim konstitusi yang mengharuskan vakum selama 7 tahun dari dunia politik."Kita tahu lah siapa Hamdan Zoelva dan Patrialis Akbar," ucap Marzuki.Namun, Marzuki tidak kaget dengan putusan itu. Sebab dirinya sudah memprediksi jauh-jauh hari MK akan alergi dengan UU itu seperti adanya pengawasan dari lembaga eksternal."MK tengah memperbanyak investasi keburukan diri sendiri. Prosesnya tidak fair, penuh kepentingan dan tidak jelas," cetus Suparman.Komisi III: Runtuhkan Harapan MasyarakatAnggota Komisi III Martin Hutabarat menyayangkan putusan tersebut."Putusan MK itu di luar dugaan saya, karena sebenarnya menurut saya UU itu tidak ada yang bertentangan dengan konstitusi," kata Martin saat berbincang Kamis.Martin adalah salah satu pihak yang mendukung Perpu yang dimaksudkan menjadi penyelamat MK itu menjadi Undang-undang. Salah satu aturan penting yang termaktub di Perpu itu adalah soal syarat seseorang harus nonaktif dari parpol sebelum menjadi hakim MK."Saya melihat bahwa putusan ini meruntuhkan harapan banyak orang yang ingin melihat hakim-hakim MK itu adalah negarawan-negarawan, bukan partisan-partisan," ujar politikus Gerindra ini."Jadi kembali seperti dulu, seperti saat Presiden mengangkat Hamdan Zoelva sebagai hakim MK padahal dia petinggi Partai Bulan Bintang dan DPR memperpanjang periode jabatan Akil tanpa fit and proper test," sesal Martin.Padahal, dia menambahkan, UU MK yang baru tersebut sudah memuat pasal-pasal yang positif untuk memulihkan kepercayaan masyarakat kepada MK. Namun karena sudah ada keputusan, Martin meminta semua pihak menaati keputusan tersebut."Pemerintah pun disarankan untuk menaatinya," pungkasnya.Menkum HeranMenteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin terkejut mendengar UU Penyelamatan MK dibatalkan di hakim konstitusi. Amir tak habis pikir karena UU itu dibuat untuk menyelamatkan wibawa MK yang runtuh karena Akil Mochtar ditangkap dalam kasus suap."Saya terkejut, tidak pernah bayangkan. Perpu tujuannya jelas menyelamatkan MK dan publik tahu manfaatnya, DPR juga setuju. Tapi begitu mudahnya dibatalkan MK," kata Amir saat dikonfirmasi, Kamis.Amir menjelaskan, ada yang tak adil dalam sidang yang digelar di MK itu. "Penjelasan dari saksi ahli kami tidak didengarkan seluruhnya," jelas dia.Amir juga menyampaikan, dirinya belum membaca secara detil pembatalan Perpu No 4/2013 tentang UU Penyelamatan MK."Padahal jelas sekali Perpu itu terbit karena ada situasi kegentingan sehingga presiden menggunakan haknya yang diatur konstitusi, bukan untuk tujuan pribadi presiden tetapi untuk negara. Mengangkat wibawa MK," tutupnya.Refly Harun Cium Keanehan Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun menilai, MK memutus uji materi tersebut bukan atas dasar pertimbangan hukum, justru karena hakim-hakim MK yang mulai gerah."Menurut saya, MK tidak melakukan putusan hukum, tapi membuat putusan karena kemarahan hakim-hakim MK terhadap tekanan opini," kata Refly di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis.Menurut Refly, hasil putusan tersebut adalah bentuk perselingkuhan antara MK dengan para pemohon. Ia juga menyebut bisa saja MK mendekati pihak tertentu agar mau mengajukan permohonan. Permohonan ini adalah entry masuk agar UU tersebut dapat di proses."Aneh sekali, di sini MK menggunakan bahasa-bahasa menurut saya tidak pada tempatnya. Ada stigmatisasi, penyelundupan hukum, contemp of court. MK merasa diancam dan balik mengancam," ujar Refly.Refly menambahkan, masih banyak bagian UU tersebut yang dapat dipertahankan. Namun, niat awal MK sepertinya telah di set untuk merontokkan UU ini."Prosesnya sendiri tidak fair, kenapa tidak fair, karena tidak memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk mengajukan baik itu pendapat dalam sidang, demikian juga pihak pihak yang ada," ungkapnya.Refly melanjutkan, DPR tidak memberikan keterangan secara lisan tetapi tertulis, pemerintah memberikan keterenagan secara lisan tetapi tidak diberikan kesempatan untuk mengajukan ahli."Ahli yang dikutip pun cuma ahli dari pemohon, Natabaya. Menurut saya dari sisi ini sebelum permohonan diajukan, MK sudah mempunyai pandangan tersendiri," lanjutnya. (detikcom/ r)