Jakarta (SIB)- Ajudan Gubernur Riau Rusli Zainal, Said Faisal ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan venue PON Riau. Kasus ini juga yang telah menjerat sang Gubernur sebelumnya."Hasil pengembangan terkait penyidikan dugaan TPK terkait kasus PON Riau penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup,menyimpulkan dugaan keterlibatan pihak lain yaitu SF (Said Faisal) alias H yaitu ajudan gubernur Riau," ujar Jubir KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2014).Said disangka telah memberikan keterangan tidak benar terkait kasus korupsi pembangunan venue PON Riau. Dalam pembangunannya venue PON memang ada proses penambahan anggaran yang diajukan pihak penyelenggara dalam hal ini Pemprov Riau."SF disangka telah memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan di Pekanbaru," jelas Johan.Gubenur Riau, Rusli Zainal juga telah dijerat dalam kasus ini. Saat ini proses persidangan Rusli tengah berjalan.Terkait penetapan tersangka ini, KPK kemarin memeriksa tiga saksi. Pemeriksaan dilakukan di Pekanbaru. Tiga saksi yang diperiksa di Riau, yakni Nursaadah, Naswir, Suharto semuanya dari PT Adhi Karya. Terjerat Pasal Kesaksian PalsuIni merupakan pertama kali KPK menjerat seseorang yang telah memberikan keterangan palsu."SF disangka telah memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan di Pekanbaru," ujar Jubir KPK, Johan Budi.Said disangka telah memberikan keterangan tidak benar terkait kasus korupsi pembangunan venue PON Riau. Dalam pembangunannya venue PON memang ada proses penambahan anggaran yang diajukan pihak penyelenggara dalam hal ini Pemprov Riau."Jadi memang ini yang pertama KPK menggunakan pasal 22 UU Tipikor," jelas Johan.Said diduga telah melanggar pasal 22 juncto pasal 35 UU nomor 31 tahun 1.99 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.Berikut bunyi Pasal 22 Undang-Undang (UU) Tipikor untuk seorang saksi: "Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35, atau Pasal 36 yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Hal ini bisa menjadi peringatan bagi para saksi saat memberi keterangan."Ya bisa saja ke depannya diterapkan untuk yang lain," ujar Johan Budi.Ke depannya, KPK bisa menjerat saksi-saksi yang memberikan keterangan palsu terkait kasus yang tengah ditangani. Tak tanggung-tanggung, ancaman 12 tahun kurungan menanti bagi saksi yang memberikan keterangan palsu.Zulkarnaen Djabar Bersaksi Terdakwa perkara korupsi pengadaan Alquran di Kemenag, Zulkarnaen Djabar dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor. Zulkarnaen menjadi saksi untuk mantan Direktur Urusan Agama Islam Kemenag Ahmad Jauhari."Hari ini dijadwalkan 6 orang saksi," kata jaksa KPK Antonius Budi Satria di Pengadilan Tipikor, Jakarta.Selain Zulkarnaen, Jaksa KPK memanggil PNS dari Kemenag yakni Aswanto (Kemenag), Nurafwa Sofia, Muktar Ali dan Fursan. "Satu saksi lagi dari Bank Mandiri, Rahma Puspitasari," lanjut Antonius.Zul sudah datang di Pengadilan Tipikor. Namun hingga pukul 15.40 WIB, sidang belum dimulai karena majelis hakim masih menyidangkan perkara lain.Dalam perkara ini Zul diputus bersalah melakukan korupsi dalam proyek Alquran. Di Pengadilan Tinggi Jakarta, Zulkarnaen dihukum 15 tahun penjara, denda Rp 300 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 5,745 miliar.Sedangkan putra Zulkarnaen, Dendy Prasetia dihukum 8 tahun penjara denda Rp 300 juta. Zul dinyatakan terbukti mengintervensi pejabat Kemenag menggunakan jabatannya sebagai anggota Komisi VIII dari Fraksi Golkar, untuk memenangkan perusahaan tertentu sebagai pelaksana proyek dan menerima imbalan. (detikcom/h)