Dituntut 9 Tahun

Deddy akan Ungkap Peran Aktor Besar Hambalang

- Rabu, 19 Februari 2014 09:33 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2014/02/hariansib_Deddy-akan-Ungkap-Peran-Aktor-Besar-Hambalang.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Sib/antara
DITUNTUT 9 TAHUN PENJARA : Mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Deddy Kusdinar menyimak pembacaan tuntutan oleh tim JPU pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/2). Tim JPU menuntut De
Jakarta (SIB)- Mantan Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Kemenpora Deddy Kusdinar dituntut hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Deddy dianggap terbukti terlibat dalam korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor."Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan Deddy Kusdinar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK I Kadek Wiradana membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/2/2014).Selain tuntutan pidana penjara, jaksa KPK mengenakan hukuman tambahan yakni membayar uang pengganti Rp 300 juta. Duit ini diterima Deddy dari perusahaan ataupun pihak yang berkaitan dengan proyek Hambalang.Jaksa KPK menilai Deddy terbukti memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau korporasi dalam proyek yang merugikan keuangan negara Rp 463,668 miliar. Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) Kemenpora ini melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001, jo Pasal 55 ayat 1 kesatu.Dalam fakta hukum, jaksa memaparkan Deddy sebagai pejabat pembuat komitmen di Kemenpora telah mengatur perusahaan pemenang lelang proyek. Dia menyalahgunakan wewenang dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek bernilai Rp 2,5 triliun tersebut.Peran Aktor Besar HambalangPasca dituntut 9 tahun penjara mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy akan mengungkap peran aktor-aktor besar yang bermain dalam mega proyek tersebut."Aktor besar akan kita ungkap dalam pembelaan," ujar kuasa hukum Deddy Kusdinar, Samsul Huda di PN Tipikor, Jakarta.Menurut Samsul, Deddy hanyalah sosok kecil dalam skandal kasus Hambalang ini. Proyek ini, kata dia, sudah diseting dari awal oleh para aktor-aktor tersebut."Kan terungkap ada Mallarangeng, Anas Choel, Mahfud Suroso, Cikeas," kata Samsul."Siapa yang dimaksud dengan Cikeas," tanya wartawan."Kan ada Bu Pur disebutkan," jawab Samsul.Bu Pur atau yang bernama asli Sylviana Soleha disebut turut terlibat dalam melincinkan upaya Kemenpora mendapatkan anggaran tahun jamak Hambalang di Kemenkeu. Bu Pur juga disebut sudah mengijon proyek pengadaan alat olahraga Hambalang. Namun Bu Pur yang sudah dihadirkan di persidangan membantah.(dtc/c)


Tag:

Berita Terkait

Headlines

Polres Labuhanbatu Beri Kejutan HUT TNI di Kompi Senapan C Yonif 126/KC

Headlines

Sidang Sinode Bolon ke-46 GKPS Resmi Dibuka, Diikuti Lebih dari 500 Peserta

Headlines

Deddy Corbuzier Miliki Aset Kekayaan Hampir Rp 1 Triliun

Headlines

HUT ke-10 RBM GKPS, Bupati Simalungun Lepas Pawai Penyandang Disabilitas

Headlines

Pemkab Simalungun Bersama Masyarakat Rayakan Paskah Oikumene

Headlines

Gibran Disorot! Purnawirawan TNI Desak Mundur, PDIP: Itu Hak Demokrasi!