Jakarta (SIB)- KPK langsung menindaklanjuti soal pembahasan RUU KUHAP yang terkesan dipaksakan oleh DPR. Lembaga anti korupsi itu telah mengirimkan surat ke Presiden dan pimpinan DPR, minta agar pembahasan RUU KUHAP ditunda."Itu bukan saya yang tanda tangan, Pak Ketua itu. Yang saya tahu tanda tangan itu dari hari Senin. Ini surat sudah disampaikan," ujar Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (19/2/2014).Menurut Bambang, surat yang dikirimkan berisi dua lampiran dan satu pengantar. Surat berisi usulan KPK terkait pembahasan RUU KUHAP."Isi penghantarnya itu posisi KPK terhadap revisi itu, usulan KPK, kemudian materi eksekutifnya," jelas Bambang.KPK meminta agar pembahasan RUU itu ditunda. KPK pun memiliki alasan kuat, yakni masa kerja DPR yang tidak sampai 100 hari dan seharusnya RUU KUHP sebagai UU material diatur lebih dulu."Kami minta agar revisi ini ditunda karena nggak bisa kerja di bawah 100 hari. Terus yang kedua pembahasan KUHPnya lebih dulu karena UU materil, formil mengatur bagaimana UU materil bekerja. Kalau UU materilnya belum diatur, bagaimana UU formilnya diatur? Nanti itu kan berbahaya bisa overlap saling mengikari," tambah komisioner bidang penindakan itu. (detikcom/d)