Heboh, Struk Tol Bersaldo Rp 1,7 Miliar

- Minggu, 23 Februari 2014 11:24 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2014/02/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Jakarta (SIB)- Seorang pembaca pasangmata.com mengirim gambar struk e-toll yang menunjukkan keanehan jumlah saldo e-money. Tak tanggung-tanggung si pemilik e-money punya saldo Rp 1,7 miliar."Saya masuk e-Toll dan mobil di depan tidak mengambil print-outnya. Saya mau mengambil print out saya terambil juga yang sebelumnya. Setelah saya lihat wow nilai saldo hampir Rp 2 miliar," kata pembaca menggunakan nama Bang Jampang, Jumat (21/2) malam.Dari foto yang dikirim, si pemilik e-money yang struknya tertinggal, diketahui melewati gerbang Tol Cibubur pada pukul 11.34 WIB, Jumat (21/2). Si pengendara membayar uang tol Rp 3 ribu karena mobilnya masuk dalam golongan 1.Tapi belum diketahui apakah foto struk yang dikirim rekayasa atau asli. Bang Jampang tidak menyertakan nomor telepon yang bisa dihubungi. Saat dihubungi via surat elektronik beralamat andysutedja@gmail.com, tidak ada balasan.Humas Bank Mandiri, Iskandar Tumbuan saat dikonfirmasi mengatakan batas saldo maksimal e-money hanya Rp 1 juta. Mandiri e-money merupakan kartu nirsentuh yang bertujuan memudahkan transaksi harian penggunanya. Kartu ini dapat digunakan pada merchant tol, mini market dan sejumlah tempat hiburan. "Kalaupun struk tercetak, rasanya nggak mungkin sebesar itu (Rp 1,7 miliar)," katanya.SelidikiPihak Bank Mandiri bergerak cepat menindaklanjuti informasi berupa foto struk e-tol yang saldonya mencapai Rp 1,7 miliar. Humas Bank Mandiri, Iskandar Tumbuan menegaskan, batas saldo maksimal e-money ataupun e-toll card hanya Rp 1 juta."Kami cek dulu ke lapangan," kata Iskandar saat dihubungi, Sabtu (22/2).Mandiri telah mengantongi foto yang dikirim oleh pemilik email andysutedja@gmail.com. Belum dipastikan apakah foto struk tol yang dikirim rekayasa atau asli."Kalaupun struk tercetak, rasanya nggak mungkin sebesar itu (Rp 1,7 miliar)," imbuh Iskandar.Ternyata Cuma Rp 121 RibuKeaslian foto struk tol bersaldo Rp 1,7 miliar belum diketahui. Si pengirim hingga siang ini belum bisa dihubungi. Tapi pembaca pasangmata.com lainnya memberi petunjuk.Sisa saldo pengguna e-money card dapat diketahui melalui aplikasi di android. Pengguna tinggal memasukkan nomor kartu. "Ada aplikasi Mandiri Prabayar di android, nomor kartu dimasukkan dan otomatis saldo terakhir dan jumlah transaksi terakhirnya dapat diketahui," kata pembaca bernama Andi.Detikcom kemudian memasukkan nomor kartu yang tertulis di pojok kiri bawah struk tol. Saat dimasukkan angka 6032981013982129, beberapa saat kemudian tampil sisa saldo si pemilik kartu yakni Rp 121.300.Di bawah saldo, tertera sejumlah transaksi termasuk yang paling terakhir dilakukan yakni tanggal 21 Februari 2014 yakni Rp 3 ribu.Aplikasi prabayar Mandiri di Android yang bisa digunakan untuk mengecek saldo e money bukanlah keluaran resmi Bank Mandiri. Namun fungsinya sudah diakui oleh pihak Bank Mandiri."Memang ada di Android termasuk di Blackberry," ujar Humas Bank Mandiri Iskandar Tumbuan.Namun pihaknya masih menyelidiki struk tol yang fotonya dikirim pembaca pemilik email andysutedja@gmail.com.Pihak Mandiri mengecek dugaan kerusakan pada mesin di gerbang tol yang mengakibatkan kesalahan cetak. "Terimakasih infonya, kita akan investigasi teknis secara keseluruhan," ujar Iskandar. (detikcom/d)


Tag:

Berita Terkait

Headlines

Penrad Siagian Protes Alokasi Dana Pascabencana untuk Sumut Hanya Rp2,1 Triliun

Headlines

Diselimuti Asap Tebal, Truk dan Mobil Bertabrakan di Jalan Tol Binjai–Stabat

Headlines

Advokat Junaedi Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Suap Perkara CPO

Headlines

Marcella Santoso Divonis 14 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Putusan Lepas CPO

Headlines

Advokat Ariyanto Divonis 16 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Putusan CPO

Headlines

Tim Blue Light Polres Simalungun Sisir Titik Rawan Aksi Premanisme