DPRDSU Datangi BPN Pusat, Laporkan 3.380 Kasus Agraria di Sumut

* Jika Tidak Ada Solusi, akan Mengadu ke KPK
- Selasa, 25 Februari 2014 10:45 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2014/02/hariansib_DPRDSU-Datangi-BPN-Pusat--Laporkan-3.380-Kasus-Agraria-di-Sumut.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
SIB/Int
Ilustrasi
Medan (SIB)- Komisi A DPRD Sumut mendatangi BPN (Badan Pertanahan Nasional) Pusat Jakarta untuk melaporkan sejumlah 3.380 kasus agraria di Sumut yang sangat mendesak untuk segera dituntaskan, karena sangat rentan terjadi konflik horizontal di lapangan yang melibatkan kelompok tani masyarakat dengan perusahaan perkebunan negara, swasta nasional maupun perusahaan asing.Hal itu diungkapkan Wakil Ketua, Sekretaris dan anggota Komisi A DPRD Sumut Drs Rauddin Purba, Alamsyah Hamdani SH dan Drs Janter Sirait kepada wartawan, Senin (24/2) di DPRD Sumut sesaat bertolak ke Jakarta menemui Kepala BPN Pusat Jakarta guna melaporkan sekaligus mencari solusi penyelesaian kasus-kasus agraria di Sumut.“Kita ingin memperoleh masukan dari BPN Pusat untuk menyelesaikan  3.380 kasus agraria yang ada di daerah ini. Dari 3.380 kasus tersebut, 850 kasus di antaranya melibatkan masyarakat petani dengan perusahaan perkebunan negara, swasta nasional maupun perusahaan asing dan 2.800 lebih di antaranya melibatkan masyarakat perorangan dengan perusahaan yang sangat rentan terjadi konflik di lapangan,” tegas Rauddin Purba.Apalagi kasus tanah tersebut sudah berlangsung puluhan tahun, tapi hingga kini belum ada titik terangnya. Masyarakat kelihatannya sudah mulai kehilangan kesabaran dan sudah berencana akan merebut kembali lahan-lahan mereka yang dirampas pihak perusahaan perkebunan negara, swasta nasional maupun perusahaan asing dengan “bahasa rakyat”.“Perebutan secara paksa ini yang kita kuatirkan akan terjadi konflik horizontal di lapangan, sehingga kita mendatangi Kepala BPN Pusat Jakarta, guna mencari solusi penyelesaiannya sekaligus mempertanyakan apa sebenarnya kendala di lapangan, hingga BPN Sumut begitu sulit menyelesaikan kasus agraria di daerah ini yang kabarnya dari 33 provinsi yang ada di Indonesia, Sumut terbesar memiliki kasus agraria,” tegasnya. Ditambahkan, jika nantinya BPN Pusat tidak bisa memberi solusi penyelesaian kasus agraria ini, Komisi A akan menempuh langkah hukum dengan mengadukan masalah pertanahan ini kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk dilakukan pengusutan secara tuntas,  agar perusahaan dan oknum-oknum pejabat yang diduga ikut terlibat dalam “perampasan” tanah rakyat tersebut dapat segera ditangkap.Menurut Alamsyah dan Janter Sirait, dari laporan BPN Sumut kepada legislatif, kasus tanah di Sumut tidak akan pernah terselesaikan, jika tidak dilakukan pengukuran ulang secara menyeluruh lahan-lahan perkebunan yang bermasalah dengan masyarakat dan pengukuran ulang itu membutuhkan anggaran yang tidak sedikit.“Padahal kita tahu, Pemprovsu sepeserpun tidak menganggarkan dana pengukuran ulang terhadap lahan-lahan perkebunan yang bermasalah. Bagaimana bisa kasus tanah di Sumut dapat dituntaskan. Jadi kita akan laporkan ini semua kepada BPN Jakarta sekaligus memohon kesediaannya untuk menampung anggaran pengukuran ulang ini di APBN melalui pos anggaran di BPN,” ujar Alamsyah sembari mengingatkan semua pihak agar jangan membiarkan terjadi konflik horizontal di lapangan.Alamsyah dan Janter Sirait yakin, BPN Pusat akan memberikan solusi penyelesaian kasus agraria ini, sebab siapapun tidak menginginkan terjadinya konflik horizontal antara kelompok tani dengan pihak perkebunan. “Kita akan tanya berapa biaya pengukuran ulang tersebut, mudah-mudahan BPN bisa bekerja sama dengan Pemprovsu dalam pembiayaan pengukuran,” kata Alamsyah. (A4/f)


Tag:

Berita Terkait

Headlines

PGI Tolak PSN Merauke, Dinilai Abaikan Hak Masyarakat Adat dan Lingkungan

Headlines

Yahdi Khoir Protes Keras Eksekusi Lahan Petani Padang Halaban Berkonflik Dengan PT SMART

Headlines

Menhut RI dan ATR/BPN Gelar RDP Dengan DPD RI, Tekankan Kolaborasi Akhiri Konflik Agraria

Headlines

Korporasi dan Tanggung Jawab Pidana: Ujian Penyidikan Dugaan Korupsi Tanah Eks HGU PTPN di Kejati Sumut

Headlines

ATR/BPN Akan Revisi Besar-besaran RTRW di Tiga Provinsi Sumatera Pascabanjir

Headlines

Zeira Salim Ritonga: Konflik Agraria di Sumut Capai 133 Kasus Seluas 34 Ribu Ha