KPU Sumut Diserbu Perwakilan Parpol dan calon DPD Laporkan Dana Kampanye

*2 Calon Anggota DPD Terancam Didiskualifikasi
- Senin, 03 Maret 2014 17:50 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2014/03/hariansib_KPU-Sumut-Diserbu-Perwakilan-Parpol-dan-calon-DPD-Laporkan-Dana-Kampanye.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Medan (SIB)- Suasana di Kantor KPU Sumatera Utara di Jalan Perintis Kemerdekaan Medan kemaren sore  terlihat  ramai. Pasalnya di kantor KPU ini berkaitan dengan semakin dekatnya batas waktu pelaporan dana kampanye partai politik dan calon anggota DPD RI asal Sumatera Utara yang akan ditutup tepat pada pukul 18.00 WIB., Minggu (2/3/2014).Sekretaris KPU Sumut Abdul Rajab mengatakan,  Pegawai KPU yang menerima pelaporan dana kampanye mereka  sangat sibuk menerima berkas-berkas laporan dana kampanye berupa rekening khusus dan juga berbagai formulir berisikan transaksi aliran dana baik pemasukan maupun pengeluaran parpol dan calon DPD RI."Penutupan terakhir pelaporan dana kampanye parpol dan calon anggota DPD cukup riskan. Kita komitmen pukul 18.00 WIB  ditutup," kata Sekretaris KPU Sumut, Abdul Rajab.Ditegaskan Rajab, kemaren (Minggu, 2/3) merupakan hari terakhir pelaporan dana kampanye bagi partai politik dan juga calon DPD RI asal Sumatera Utara. Bagi parpol maupun calon DPD RI yang tidak melaporkan dana kampanyenya hingga batas waktu terakhir akan terkena sanksi diskualifikasi sebagai peserta pemilu 2014.Pantauan wartawan, dua  calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sumatera Utara terancam sanksi diskualifikasi karena hingga pukul 18:00 WIB belum menyerahkan laporan dana kampanyenya  ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut.Kedua calon anggota DPD RI tersebut, sesuai keterangan diperoleh dari komisioner KPU Sumut  Evi Novida Ginting, adalah Edison Sianturi dan Erick Sitompul. Sedangkan KPU Sumut telah menetapkan berakhirnya masa pelaporan tepat pukul 18:00, di kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan Medan.‘’Persis pukul 18:00 WIB pelaporan dana kampanye sudah kami tutup, dan semua Parpol peserta Pemilu 2014 di Sumut telah melaporkan dana kampanye, meskipun masih ada 10 dari partai yang harus memperbaikinya hingga lima hari ke depan,’’kata Evi.Menurut Evi,  kedua calon DPD yang belum melapor itu bakal tercoret. Namun KPU Sumut harus memprosesnya dan mem BAP nya sesuai ketentuan berlaku. Kemudian memplenokannya untuk dibuatkan SK.‘’Padahal kami telah mengundang mereka dalam beberapa kali pertemuan, termasuk sosialisasi tata cara pengisian dan pelaporan berkaitan dengan dana kampanye,’’ujarnya.Sementara itu 12 parpol yang telah melaporkan dana kampanyenya, baru dua yang dianggap lengkap, yakni PDI-Perjuangan dan PBB.Evi yang ditanya wartawan, dana parpol mana yang terbanyak atau terbesar  dan yang  terkecil, belum bersedia menjelaskannya, dengan alasan belum dikapitulasi.Penyerahan laporan dana kampanye tersebut, dihadiri Ketua KPU Sumut Mulia Banurea, Komisioner Yulhasni, Nazir Salim Manik, Benget Silitonga dan Sekretaris KPU Sumut A. Rajab Pasaribu. (Dik3/c)


Tag:
KPU

Berita Terkait

Headlines

Kadis PUPR Labura Sempat Ditahan 13 Hari Terkait Penipuan Proyek Rp 600 Juta, Ini Respon Sekda

Headlines

Kapolres Labuhanbatu Terima Audiensi Komisioner KPU Labuhanbatu dan Labura

Headlines

Kadis PUTR Labura Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Rp 600 Juta

Headlines

Webinar PNPS GMKI Soroti Putusan MK 135 dan Penundaan RUU Pilkada

Headlines

Sambut Ramadan 1447 H, KPU Labura Santuni Anak Yatim

Headlines

PKPU untuk Ketiga Kalinya Gugat AIHO Hotel Medan ke Pengadilan Niaga Medan