Karaoke dengan Koruptor, Hakim Ad Hoc Tipikor Ramlan Mengundurkan Diri

- Jumat, 07 Maret 2014 09:50 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2014/03/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Jakarta (SIB)- Hakim ad hoc tipikor Bandung, Ramlan Comel tidak hadir dalam sidang etik Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Ramlan hanya mengirimkan surat pengunduran diri sebagai hakim karena terlibat suap bansos Bandung."Saya yang bertanda tangan di bawah ini Ramlan Comel. Pekerjaan hakim ad hoc tipikor Bandung dengan ini menyatakan mundur sebagai hakim ad hoc tipikor Bandung," kata Ketua Badan Pengawas Sunarto, saat membacakan surat Ramlan di sidang etik, di MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (6/3/2014).Surat pengunduran diri tersebut ditulis tangan oleh Ramlan sendiri. Menurut kuasa hukum Ramlan, Disiplin M Manau, kliennya sudah tidak bisa dihubungi sejak Kamis (6/3) pagi."Kemarin masih sempat bertemu. Tapi sejak tadi pagi nomor telepon yang dia kasih tidak bisa lagi dihubungi," ujar Disiplin.Alasan pengunduran diri Ramlan karena ia merasa telah melanggar kode etik. Hal tersebut ia lakukan saat pergi berkaraoke dengan hakim Setyabudi Tedjocahyono dengan uang dari Toto Hutagalung yang kini telah diseret ke penjara oleh KPK."Saya terbukti tidak terkait dengan korupsi atau suap tersebut. Kendati demikian saya atas ketidaktahuan saya, saya pernah ke tempat karaoke atas ajakan pimpinan (hakim Setyabudi Tedjocahyono), apabila dikaitkan dengan pedoman perilaku hakim," baca Sunarto.Surat pengunduran diri tersebut tidak langsung diterima majelis hakim. Ramlan masih diberi kesempatan hingga minggu depan untuk menyampaikan pembelaanny, Rabu (12/3) mendatang. Setyabudi telah divonis 12 tahun penjara karena korupsi dengan modus menerima uang suap guna memberikan putusan ringan. Setyabudi menerima hukuman 12 tahun tersebut. (detikcom/ r) Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.


Tag:

Berita Terkait

Headlines

DPRD SU: Mundurnya 3 Kadis Bentuk Fenomena "Silent Resignation" Birokrasi Pemprovsu

Headlines

Tarik Seluruh Atlet, Kamboja Mundur dari SEA Games 2025

Headlines

DPRD Sumut Desak Pertamina Jelaskan Krisis Antrean BBM di Medan dan Daerah

Headlines

Puluhan Anggota Komunitas Adat Gelar Aksi di Gerbang Utama COP30

Headlines

Polres Palas Gerebek Karaoke, 6 Orang Diamankan Terkait Ekstasi

Headlines

Airlangga Bantah Sri Mulyani Mundur dari Kabinet Prabowo