Korupsi di USU

Divonis 2 Tahun, Jaksa Tertawa Dekan Mohon Tak Banding

- Kamis, 30 Juli 2015 09:44 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2015/07/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Medan (SIB)- Hakim menjatuhkan hukuman selama dua tahun penjara kepada mantan Dekan Farmasi Universitas Sumatera Utara (USU), Sumadio Hadi Sahputra karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan peralatan farmasi di fakultas farmasi dan peralatan etnomusikologi pada fakultas sastra tahun 2010. Dia meminta agar jaksa tidak banding, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya tertawa mendengar pernyataan terdakwa.Sumadio yang saat disidang mengenakan batik berwarna kuning terang duduk di kursi pesakitan bersama 4 terdakwa lainnya, yakni ketua panitia pengadaan barang/jasa USU tahun 2010, Suranto, pemeriksa barang, Nasrul, rekanan dari PT Sean Hulbert Jaya, Siti Ombun Purba dan rekanan dari PT Marrel Mandiri, Elisnawaty Siagian.Dalam amar putusan yang dibacakan secara bergantian, Ketua Majelis Hakim, Marsudin Nainggolan juga membebani Sumadio membayar denda Rp 50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan. Sedangkan Suranto, dijatuhi hukuman selama 2 tahun dan 8 bulan penjara serta membayar denda Rp 50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan. Selain itu, dia juga diharuskan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 10 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.Kepada Nasrul, hakim menjatuhkan hukuman yang sama, yakni 2 tahun dan 8 bulan dengan denda Rp 50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan, serta membebaninya membayar uang pengganti (UP) Rp 10 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.Sedangkan Siti Ombun Purba, dijatuhi hukuman selama 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan. Selain itu, dia juga diharuskan membayar uang pengganti (UP) Rp 60 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.Vonis yang berbeda dijatuhkan hakim kepada Elisnawaty Siagian, yakni 1 tahun dan 6 bulan penjara. Selain itu, dia juga diharuskan membayar denda Rp 50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan dan uang pengganti (UP) Rp 60 juta dengan subsider 2 bulan kurungan. Terdakwa yang selama ini merupakan tahanan kota, dalam putusan ini, hakim menyatakan dia tetap dalam statusnya sebagai  tahanan kota.Kelima terdakwa dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Atas putusan tersebut, hanya Sumadio yang menyatakan menerima putusan tersebut, sedangkan 4 terdakwa lainnya menyatakan pikir-pikir yang disampaikan secara langsung oleh terdakwa dan kuasa hukum masing-masing.“Saya ucapkan terima kasih dan saya meyakini bahwa putusan itu sudah diambil seadil-adilnya, saya menerima putusan ini majelis. Di sini saya memohon kepada jaksa yang terhormat tidak mengajukan banding, cukup prosesnya sampai di sini saja," katanya.Mendengar permohonan Sumadio, jaksa Netty tersenyum lebar dan tertawa kecil lalu menjawab kepada hakim, bahwa pihaknya pikir-pikir. "Kami pikir-pikir yang mulia," katanya sambil tetap tersenyum.Usai sidang, kelima terdakwa langsung dikerumuni oleh pengunjung sidang yang sedari siang sudah hampir memenuhi ruang sidang. Kelima terdakwa enggan untuk diwawancarai dan menyerahkan semuanya kepada kuasa hukumnya. "Dia menerima bukan mengakui, karena di sini kan dia hanya turut serta, dia ada di dalam proses itu, kalau saya bilang, mereka ini korban," ujar kuasa hukum Sumadio, Amir Hamzah Pane kepada wartawan.Sebelumnya, jaksa Netty Silaen, menuntut kelima terdakwa yakni mantan Dekan Farmasi Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr. Sumadio Hadisahputra, selama 3 tahun penjara. Suranto dan Nasrul masing-masing dituntut 4 tahun penjara. Sementara Siti Ombun Purba dituntut 3 tahun penjara. Elisnawaty Siagian 3 tahun 6 bulanSelain itu kelima terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti kerugian negara sebesar yang mereka nikmati.Terdakwa Sumadio dan Nasrul masing-masing Rp 10 juta, serta Suranto Rp 8 juta. Untuk Siti Ombun Purba dan Elisnawaty masing-masing membayar Rp 61 juta. Para terdakwa telah mengembalikan kerugian negara yang mereka nikmati tersebut melalui kejaksaan.Sebagaimana diketahui, kelima terdakwa didakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.Kelima terdakwa, menurut JPU, telah menyalahgunakan wewenang sesuai peran masing-masing untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan negara sebesar Rp 13,689 miliar. Kerugian negara tersebut  dari pengadaan peralatan farmasi Rp 5,64 miliar, farmasi lanjutan Rp4,81 miliar dan etnomusikologi Rp 3,22 miliar.Disebutkan jaksa, terdakwa Suranto selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa tidak menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sesuai peraturan yang berlaku. Namun, dia menerima HPS pengadaan peralatan farmasi, farmasi lanjutan dan etnomusikologi tersebut dari Dekan Farmasi Prof Sumadio. "HPS tersebut dibuat Permai Grup berdasarkan daftar harga dari perusahaan penyedia barang (distributor),"kata jaksa.Dari sejumlah dokumen pembayaran seperti kwitansi, lanjut jaksa, diketahui harga barang yang tertera di HPS tersebut sudah digelembungkan (mark-up) atau harga barang yang dibayar tidak sesuai harga yang sebenarnya. "Terdakwa Suranto tidak pernah melakukan survei pasar terhadap harga barang, sehingga HPS dibuat dengan tidak benar dan melanggar Keppres 80," kata jaksa.Selain itu, terdakwa Suranto dan Abdul Hadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diketahui beberapa kali bertemu utusan Permai Group, untuk memenangkan perusahaan di bawah kendali perusahaan milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin tersebut. Padahal, menurut jaksa, terdakwa Suranto dilarang menemui peserta lelang karena bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang adil.Sementara terdakwa Nasrul selaku pemeriksa barang dinilai tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, sehingga negara mengalami kerugian miliaran rupiah. Kerugian negara yang mencapai Rp13,689 miliar tersebut, menurut jaksa, seluruhnya mengalir ke rekening Permai Group.Hal ini dibuktikan keterangan terdakwa Siti Ombun Purba dari PT Sean Hulbert Jay dan Elisnawaty Siagian dari PT Marell Mandiri. Keduanya mengaku menerima pembayaran pengadaan barang yang mereka kerjakan, namun selanjutnya ditransfer ke rekening Permai Group. Sementara mereka hanya menerima fee dari Permai Group.(A18/d)


Tag:

Berita Terkait

Headlines

Porsche Cayenne Berpelat Dinas Kemhan Viral di Bandara Halim Ternyata Palsu

Headlines

Polres Binjai Ciduk Jaringan IRT Pengedar Narkoba di Tandem Hilir

Headlines

Pemko Tanjungbalai Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama

Headlines

Tiga Wartawan PWI Sumut Ikuti Retret Bela Negara Kemhan RI

Headlines

OJK Perkuat Transparansi Pasar Modal Penuhi Standar MSCI

Headlines

IHSG Tetap Turun, Rupiah dan Harga Emas Terkoreksi