Korupsi Lampu Penerangan Jalan Umum Kota Medan, Irhamuddin Divonis Satu Tahun Penjara

* Bendahara KPU Labura Dituntut 6,5 Tahun
- Rabu, 05 Agustus 2015 10:15 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2015/08/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Medan (SIB)- Terdakwa Irhamuddin ST, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Pertamanan Kota Medan divonis satu tahun penjara karena terbukti  korupsi proyek pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang berasal dari APBD tahun 2009 sebesar Rp1,4 miliar dalam sidang yang digelar di gedung Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (4/8)."Menjatuhkan vonis selama satu tahun penjara terhadap terdakwa," ucap majelis hakim yang diketuai Lisper Berutu.Irhamuddin dinilai  menyalahi jabatan dan wewenangnya dengan tidak mengawasi pekerjaannya, sehingga pekerjaan tersebut kekurangan volume dan sebagian lagi belum selesai dikerjakan pemborong . Atas perbuatannya, negara dirugikan Rp 152 juta.Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya 1,6 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan. Atas putusan tersebut jaksa dan terdakwa menyatakan pikir-pikir.Sebelumnya kedua rekan terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Belawan dituntut hukuman berbeda, terdakwa Kasnan Nasution dua tahun penjara dan terdakwa Asran satu tahun enam bulan penjara, serta denda masing-masing Rp50 juta dengan subsider satu bulan kurungan.Proyek pengadaan lampu penerangan jalan umum (LPJU) di Kecamatan Medan Marelan, Medan Deli dan Medan Labuhan itu dikerjakan Oktober 2009 dengan anggaran Rp 1,4 miliar dari APBD Kota Medan 2009. Dengan alasan waktu sempit, proyek itu dipecah menjadi 41 kontrak kerja terdiri dari 30 kontrak kerja penunjukan langsung (PL) dan sebelas kontrak kerja melalui lelang untuk pekerjaan bernilai Rp 50 juta hingga Rp 700 juta.Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaksana teknis, panitia tender, pengawas lapangan dan beberapa kepala lingkungan, diperoleh data proyek LPJU dikerjakan tidak sesuai rencana anggaran belanja.Saksi ahli dari Kejari Belawan mengungkap, banyak lampu jalan yang tidak sesuai spesifikasi dalam anggaran. Akibatnya, menurut hasil audit BPKP negara dirugikan Rp 152 juta dari pengadaan proyek ini.Bendahara KPU Labura Mantan Bendahara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhan Batu Utara (KPU Labura), Yus terlihat menahan tangis saat dituntut  6,5 tahun penjara di Ruang Cakra VII, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Selasa (4/8). Dalam amar tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Haika,  di hadapan majelis hakim diketuai Dwi Dayanto, Yus  dibebani membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.Selain itu, dia juga dibebani membayar uang pengganti Rp 175 juta  subsider  3 tahun dan 3 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum menjerat terdakwa dengan Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.Atas tuntutan tersebut, terdakwa menyatakan akan menyampaikan pembelaannya secara lisan pada persidangan sepekan mendatang. "Saya akan menyampaikan pembelaan secara lisan, pekan depan, yang mulia," katanya kepada hakim yang  kemudian hakim mengetuk palunya setelah mengagendakan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) Selasa  mendatang.Usai sidang, terdakwa terus menundukkan kepala menghindari wartawan dan tak menjawab pertanyaan apapun.Sebagaimana diketahui, dalam dakwaan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Rantauprapat, bahwa Komisi Pemilihan Umum Labuhanbatu Utara mendapat anggaran dana hibah sebesar Rp 7 miliar untuk pelaksanaan Pilgubsu tahun 2013 di wilayah tersebut.Dana itu untuk pelaksanaan Pilgubsu dua putaran. Dari jumlah itu diketahui dana dari kabupaten Labura bersisa Rp 518 juta. Dari jumlah itu, terdakwa diduga melakukan penyimpangan Rp 257 juta dengan tidak membayarkan honor PPK dan PPS di 8 kecamatan di Labura. (A18/c)


Tag:

Berita Terkait

Headlines

BCA Singapore Airlines Travel Fair Hadir di Medan, Tawarkan Beragam Promo Menarik

Headlines

Polres Labuhanbatu Lakukan Pam Eksekusi dengan Humanis

Headlines

Kemenko Pemberdayaan Masyarakat Perkuat Kolaborasi Dorong Perekonomian Masyarakat Desa

Headlines

Kejari Tanjungbalai Canangkan Zona Integritas Menuju WBK Dan WBBM

Headlines

Bupati Labura Terima Piagam UHC Award di Jakarta

Headlines

Parit Dibongkar, Puluhan Pedagang Protes Datangi DPRD Deliserdang