Didakwa Rugikan Negara Rp 463 M

Andi Mallarangeng Terancam Hukuman Seumur Hidup

- Selasa, 11 Maret 2014 15:27 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2014/03/hariansib_Andi-Mallarangeng-Terancam-Hukuman-Seumur-Hidup.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Jakarta (SIB)-  Mantan Menpora Andi Mallarangeng terancam hukuman penjara seumur hidup. Dia didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam perkara Hambalang."Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi," papar jaksa Irene Putri saat membacakan surat dakwaan Andi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (10/3/2014).Total kerugian negara yang diurai jaksa akibat dugaan korupsi proyek ini mencapai Rp 463,361 miliar. Ada juga pihak-pihak yang kecipratan uang terkait proyek ini.Berikut pihak-pihak yang disebut menikmati uang haram proyek Hambalang :1. Andi Mallarangeng yang diterima melalui Choel Mallarangeng sebesar Rp 4 miliar dan USD 550 ribu.2. Wafid Muharram sebesar Rp 6,5 miliar yang diterima beberapa tahap melalui Paul Nelwan dan Poniran.3. Deddy Kusdinar sebesar Rp 300 juta.4. Nanang Suhatmana sebesar Rp 1,1 miliar.5. Anas Urbaningrum sebesar Rp 2,21 miliar.6. Mahyuddin sebesar Rp 500 juta.7. Teuku Bagus Mokhamad Noor sebesar Rp 4,5 miliar untuk kepentingan pribadi.8. Machfud Suroso sebesar Rp 18,8 miliar.9. Olly Dondokambey sebesar Rp 2,5 miliar.10. Joyo Winoto sebesar Rp 3 miliar.11. Lisa Lukitawati Isa sebesar Rp 5 miliar.12. Anngraheni Dewi Kusumastuti sebesar Rp 400 juta.13. Adirusman Dault sebesar Rp 500 juta.14. PT Yodya Karya sebesar Rp 5,2 miliar.15. PT Metaphora Solusi Global (Subkontraktor) sebesar Rp 5,8 miliar.16. PT Malmas Mitra Teknik (Subkontraktor) sebesar Rp 837 juta.17. PD Laboratorium Teknik Sipil Geoinves sebesar Rp 94 juta.18. Imanullah Aziz selaku individual Konsultan (Subkontraktor) sebesar Rp 378 juta.19. PT Ciria Cipta Mandiri sebesar Rp 5,8 miliar.20. PT Global Daya Manunggal sebear Rp 54,9 miliar.21. PT Aria Lingga Perkasa (Subkontraktor) sebesar Rp 3,3 miliar.22. PT Dutasari Citra Laras (Subkontraktor) sebesar 170,3 miliar.23. KSO Adhi-Karya sebesar Rp 145 miliar.24. 32 perusahaan/perorangan Sukontraktor dari KSO Adhi-Wika sebesar Rp 17,9 miliar.Andi didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sidang yang dipimpin oleh hakim Haswandi ini bakal digelar pekan depan untuk mendengarkan nota keberatan Andi dan kuasa hukumnya.  Bertemu di Kemenpora

Mantan Menpora Andi Mallarangeng didakwa telah mengarahkan proses penganggaran proyek Hambalang. Andi sempat melakukan pertemuan di rumah dan kantornya bersama beberapa pihak untuk mengarahkan pembahasan anggaran Hambalang.Andi Mallarangeng bersama dengan Deddy Kusdinar, Teuku Bagus Mokhamad Noor, Machfud Suroso sempat melakukan pertemuan guna membahas penggiringan proses pembahasan Anggaran dan proses pengadaan barang dan Jasa proyek Hambalang. Dalam pertemuan yang dilakukan di kediaman dan kantor Andi itu hadir juga Wafid Muhharam, Choel Mallarangeng, Mukhammad Fakhruddin, Lisa Lukitawati Isa, Muhammad Arifin dan Paul Nelwan."Telah mengarahkan proses penganggaran dan pengadaan barang atau jasa proyek pembangunan lanjutan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang," ujar Jaksa Irene Putri saat membacakan surat dakwaan.Dalam pertemuan itu beberapa hal yang dibahas meliputi pengadaan jasa konsultan perencana, pengadaan jasa konsultan manajemen Konstruksi dan pengadaan jasa Konstruksi. Pembahasan dilakukan untuk memenangkan perusahaan tertentu.Pertemuan itu dilakukan pada bulan Oktober 2009 sampai dengan bulan Desember 2011. Pertemuan digelar berkali-kali di rumah Andi di Cilangkap, Jakarta Timur dan di kantor Kemenpora."Telah melakukan atau yang turut serta melakukan beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan," jelas Jaksa.Simak berita selengkapnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB) edisi 11 Maret 2014. Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.


Tag:

Berita Terkait

Headlines

PLN UIP SBU dan Srikandi PLN Berbagi Takjil untuk Pengemudi Ojol di Medan

Headlines

Kasus 2 Ton Narkoba, Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara

Headlines

Assessment Pegawai WBK 2026, Lapas Kelas I Medan Perkuat Komitmen Pembangunan Zona Integritas

Headlines

JPU Banding Vonis Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina, Soroti Kerugian Rp171,9 Triliun

Headlines

Ramadan Penuh Kepedulian, Klinik Lapas Kelas I Medan Tingkatkan Layanan Kesehatan

Headlines

Sahur On The Road Korem 023 KS Bersama Masyarakat