Terima Suap dan Karaokean, Hakim Ad Hoc Ramlan Comel Dipecat!

- Kamis, 13 Maret 2014 11:52 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2014/03/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Jakarta (SIB)- Hakim ad hoc tipikor Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) Ramlan Comel, dipecat oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Ramlan Comel secara sah melakukan pelanggaran kode etik hakim dengan menerima suap dalam kasus korupsi dana bansos Pemkot Bandung."Menjatuhkan hukuman disiplin dengan pemberhentian tidak terhormat dan memerintahkan Ketua MA untuk memberhentikan saudara terlapor," ujar ketua majelis MKH, Artidjo Alkostar, di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (12/3/2014).Dalam pertimbangannya, majelis menganggap Ramlan Comel melakukan pelanggaran yaitu menerima uang dari pihak berpekara dan bertemu pihak berpekara. MKH bentukan Komisi Yudisial (KY)-MA juga menganggap Ramlan Comel melakukan pelanggaran dengan memberi janji kepada pihak berpekara."Hakim tidak boleh menerima janji, hadiah, hibah, warisan dan segala sesuatu yang menyangkut dan bisa mempengaruhi suatu putusan," ucap anggota majelis MKH, Jaja Ahmad Jayus.Majelis juga menganggap perilaku Ramlan Comel yang menerima sejumlah uang dari pihak berperkara mencoreng nama baik pengadilan. Dalam sidang ini, Ramlan Comel tidak menggunakan haknya karena sudah 2 kali mangkir di sidang MKH.Dalam kasus ini, Ramlan Comel bersama hakim Setyabudi berjanji untuk tidak melibatkan eks Wali Kota Bandung, Dada Rosada dalam sidang perkara Bansos Pemkot Bandung. Ramlan bersama Setyabudi ditemui oleh Toto Hutagalung selaku suruhan Dada Rosada untuk membahas kasus tersebut. Toto juga memberi sejumlah uang kepada Setyabudi dan Ramlan Comel.Hakim Setyabudi sendiri sudah divonis pengadilan Tipikor Bandung dengan vonis 12 tahun penjara."Pelanggaran tersebut memperburuk citra peradilan di tengah perjuangan untuk memberantas korupsi," ujarnya.Simak berita selengkapnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB) edisi 13 Maret 2014. Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap pukul 13.00 WIB.


Tag:

Berita Terkait

Headlines

Berbelit-belit Beri Keterangan di Persidangan, Terdakwa Dibentak Hakim

Headlines

Di Depan Hakim, Lucas Bantah Larikan Eddy Sindoro

Headlines

PT Tunjuk 3 Hakim Senior Tangani Kasus Tamin Sukardi

Headlines

Bahaya Main Hakim Sendiri

Headlines

Ini Alasan Hakim Tetap Hukum Pengkritik Volume Azan 18 Bulan Bui

Headlines

Hak Politik Cagub Sultra dan Walkot Kendari Dicabut Hakim