Jakarta (SIB)- Komisi Yudisial (KY) meminta Mahkamah Agung (MA) untuk membuat peraturan tentang pengetatan pengajuan upaya peninjauan kembali (PK). Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan PK boleh diajukan terpidana lebih dari 1 kali."Jadi MA bisa bikin peraturan baru ini berdasarkan putusan MK. Jadi jangan ditutup PK nya cuma harus diperketat," ujar Komisioner KY, Taufiqurrahman Sahuri, di Gedung KY, Jl Kramat Raya, Jakarta, Rabu (12/3/2014).Menurut Taufik, salah satu pengetatan yang harus dilakukan adalah mengenai syarat pengajuan PK. Dengan demikian, terpidana tidak bisa membuang waktu atau memanfaatkan putusan MK ini untuk mempermainkan proses hukumnya?"?Hal itu harus dilakukan supaya terpidana tidak bisa seenaknya mengajukan PK," ujarnya.Taufik juga menganggap putusan MK tersebut sudah lazim diwarnai pro dan kontra. KY beranggapan dengan adanya PK berkali bisa diambil sisi positifnya. Salah satunya adalah, kasus Sudjiono Timan, koruptor Rp 1,2 triliun yang dilepas MA. Sedangkan sisi negatifnya, PK tersebut bisa menunda-nunda proses eksekusi mati bagi terpidana yang divonis hukuman mati?"Seperti kasus Sudjiono Timan, kan jaksa boleh ajukan PK lagi," ujarnya. (detikcom/d)