Diimbau Serahkan Diri, Manajer dan Artis Deklarasi Berhenti Narkobais

- Rabu, 21 Februari 2018 21:39 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2018/02/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Jakarta (SIB) -Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto membenarkan adanya undangan untuk melakukan kerja sama dengan sejumlah manajer artis dan dua rumah produksi berkait pemberantasan narkotika. Undangan tersebut bertajuk 'Deklarasi sekaligus Penandatanganan MoU Bersedia Berhenti Jadi Artis Jika Terbukti Penyalahgunaan Narkoba' dan beredar di media sosial. "Memang benar hari Kamis kami mengundang," kata mantan Kapolresta itu di Jakarta, Selasa (19/2).Mardiaz menambahkan rencana perjanjian kerja sama tersebut merupakan inisiatif dari sejumlah rumah produksi dan manajemen artis. Pihak Polres Jakarta Selatan hanya menyambut baik ide tersebut. "Yang pemrakarsa adalah production house dan manajer. Usulan semua pihak," kata Mardiaz.Sebelumnya, kepolisian mengimbau artis narkobais untuk menghentikan mengonsumsi barang haram tersebut. Dalam catatan petugas, ada 72 artis yang ditengarai menjadi pengguna dan pencandu barang terlarang menurut undang-undang tersebut. Menyusul tertangkapnya sejumlah artis di 2018, imbauan semakin dipertegas.Artis yang tertangkap di antarnaya Fachi Albar, Roro Fitria dan 3 anak serta 1 menantu ratu dangdut Elvy Sukaesih. Setelah diimbau, muncul ide perjanjian tak narkobais lagi seperti diurai di atas.Setelah itu, beredar lagi undangan serupa, tetapi dengan tajuk berbeda dan lebih lengkap. Bukan lagi deklarasi 'berhenti jadi artis', melainkan deklarasi sekaligus penandatanganan MoU tentang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.Selain itu, lapor Kompas.Com, pada bagian tengah atas undangan terdapat logo Polres Jakarta Selatan, Imarindo (Ikatan Manajer Artis Indonesia), Multivision Plus, dan MD Entertainment.Sesuai agenda, deklarasi digelar di lobi Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (22/2).Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung menjelaskan bahwa pihaknya hanya sebagai fasilitator dalam acara tersebut.Soal ide untuk berhenti menjadi artis jika terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika, Vivick hanya menjawab singkat. "Benar Kamis acaranya. Cuma ada perubahan, polres hanya memfasilitasi, artis Jakarta yang ingin deklarasi. Kalau terbukti (bersalah) harus mengikuti urusan hukum yang berlaku. (Berhenti jadi artis) itu tergantung orangnya," tutupnya. (T/R10/h)


Tag:

Berita Terkait

Hiburan

Bupati Humbahas Serahkan Bantuan Sembako ke Warga Terdampak Bencana di Tarabintang

Hiburan

Jelang Imlek, Penjualan Buah di Medan Meningkat Tajam

Hiburan

Pemkab Karo Dukung Optimalisasi Program UHC Sumut

Hiburan

Doli Kurnia Tandjung Kecam Dugaan Pedofilia di Kebun Sei Kopas Asahan

Hiburan

Dishub Samosir Alih Kelola Parkir Sementara, PAD Naik hingga Tiga Kali Lipat

Hiburan

BPK Wilayah II Sumut Dukung Perayaan Imlek Tahun Kuda Api se-Deliserdang