Dul Ahmad Dhani Divonis Bebas dalam Kasus Kecelakaan Tewaskan 7 Orang

- Jumat, 18 Juli 2014 15:07 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2014/07/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Jakarta (SIB)- Pengadilan Negeri Jakarta Timur membacakan vonis terhadap tersangka kecelakaan maut AQJ alias Dul. Putra Ahmad Dhani dan Maia Estianty ini divonis majelis hakim dikembalikan kepada orangtuanya alias bebas. Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut personel Lucky Laki ini satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun serta denda Rp 5 juta subsider tiga bulan kerja sosial.Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dari hakim mengapa membebaskan terdakwa. "Yang pertama terdakwa masih usia 13 tahun, bukan anak nakal. Dia hanya kurang perhatian, kasih sayang, dan pengawasan orangtua," ujar Petriyanti selaku hakim ketua di ruang sidang anak, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (16/7).Kemudian, hakim menilai pihak keluarga terdakwa dan korban telah mencapai kata sepakat untuk berdamai. Kedua orangtua Dul juga berjanji akan lebih mengawasi dan memperhatikan bocah 13 tahun tersebut. "Dari pengamatan majelis hakim selama persidangan, terdakwa merupakan anak yang sopan dan punya budi pekerti baik. Hanya saja dia kurang perhatian orangtuanya. Namun, terdakwa dapat dibina, karena jika dengan pidana bersyarat sekalipun dapat memberikan stigma negatif kepada anak di masa mendatang," kata hakim. "Apalagi, pihak korban dan keluarga terdakwa sudah berdamai. Orangtua terdakwa juga berjanji akan membiayai anak-anak korban hingga jenjang perkuliahan!"Dalam pembacaan vonis tersebut Dul didampingi oleh kedua orangtuanya, Ahmad Dhani dan Maia Estianty. Kedua kakak Dul, Al dan El beserta keluarganya juga ikut menyaksikan persidangan Dul.Sidang ini merupakan kelanjutan atas kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi Km 8+200 September 2013. Kejadian itu menewaskan tujuh orang. Akibatnya, Dul dijerat dengan pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) UU Lalu Lintas dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.Dalam pembacaan tuntutannya, JPU menuntut Dul kurungan penjara satu tahun dengan dua tahun masa percobaan. Namun pada akhirnya, pengadilan mengambil keputusan untuk mengembalikan Dul kepada orangtuanya.(t/r9/i)


Tag:

Berita Terkait

Hiburan

Digondol Maling, Parlindungan Purba Keluhkan Penerangan Jalan Arteri Bandara Kualanamu

Hiburan

Wujudkan Sitkamtibmas, Polres Humbahas Gelar Rakor Linsek Ops Ketupat Toba 2026

Hiburan

Daus Mini dan Ustadz Angling Darma Safari Dakwah di Masjid Raya Al-Aman Aekkanopan

Hiburan

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polres Belawan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Hiburan

Polres Labuhanbatu Sita 30 Kg Sabu dan 30 Ribu Ekstasi, Nilai Rp39 Miliar

Hiburan

Harga Daging Ayam di Sumut Mulai Turun