Jakarta (SIB)
Polisi memublikasikan penahanan tersangka Lucinta Luna alias LL alias Muhammad Fatah di sel khusus blok wanita, Ruang Tahanan Polda Metro Jaya. Diinapkan di ruang tersebut mempertimbangkan keamanan. "Sudah kita siapkan sel khusus. Sel khusus itu artinya di blok wanita, cuma sendirian," ujar Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya AKBP Barnabas, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (12/2).
Dikatakannya, alasan penahanan di sel khusus blok wanita karena keamanan, termasuk menghindari terjadinya bully atau perundungan. "Untuk keamanan dan kenyamanan, untuk dia sendiri atau tahanan lain. Kebetulan blok pria juga penuh, blok wanitanya masih longgar. Kita pertimbangannya keamanan. Siapapun tahanan yang masuk kita wajib menjaga keamanannya baik fisik maupun psikologis untuk menghindari di-bully dan sebagainya. Itu kewajiban kita melakukan itu!"
Barnabas menyampaikan, Lucinta akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan. "Selama 20 hari tahap pertama. Kemudian jika diperpanjang bisa 40 hari," katanya seperti disiarkan BeritaSatu.Com.
Sebagaimana diketahui, Polres Metro Jakarta Barat, mengamankan Lucinta Luna dan tiga rekannya berinisial HD (35), DAA (35) dan NHAM (22), di Apartemen Thamrin Residence, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (11/2). Polisi menyita dua butir diduga ekstasi di dalam keranjang sampah, serta tujuh pil riklona dan lima butir tramadol -obat golongan psikotropika - di dalam tas Lucinta.
Penyidik telah menetapkan Lucinta sebagai tersangka karena berdasarkan hasil tes, urinenya mengandung benzo yang masuk dalam golongan psikotropika. Lucinta dijerat dengan pasal 62 juncto pasal 71 Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancama 4 tahun penjara. (T/R10/f)