Jakarta (SIB)
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agung Supriyo, minta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Penyiaran tahun ini. "Sekarang di DPR sedang berlangsung pembahasan RUU Penyiaran. Kami berharap agar RUU ini disahkan di 2020," katanya usai bertemu Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Kompleks Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (18/2).
RUU Penyiaran sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2020 di DPR bersama 49 RUU lainnya. Agung optimistis RUU itu dapat disahkan tahun ini karena para pihak terkait sudah sepakat soal poin migrasi siaran televisi dari analog ke digital.
Menurutnya, DPR sudah meminta pendapat dan masukan dari berbagai pihak agar poin proses migrasi ke digital ini dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak. "Terutama yang paling penting adalah kepentingan masyarakat itu sendiri," katanya.
Komisioner KPI Mulyo Hadi Purnomo, menyatakan terdapat keuntungan tersendiri bila ada migrasi dari analog ke digital, salah satunya mendapatkan bonus digital atau digital dividen. Menurutnya, ada potensi kerugian jika tak segera ada migrasi ke digital, di antaranya industri kreatif menjadi lambat muncul ke permukaan.
"[Kerugiannya] besar ya. Mengutip konsultan dari luar negeri kalau migrasi ke digital itu ada bonus digital atau digital dividen. Bisa 5G, internet bisa lebih cepat. Kalau kita enggak migrasi, potensi kerugiannya lebih besar," katanya seperti disiarkan CNNIndonesia.Com.
Mulyo menyatakan pemerintah bisa mengawasi dengan baik pelbagai platform media baru, seperti Netflix, dalam RUU Penyiaran.
Nantinya, pemerintah bisa mengatur platform media baru tersebut agar bisa memberikan pemasukan bagi negara. "Jadi ada pengawasan dalam konten digital dan negara akan mendapatkan keuntungan dari itu, jadi tidak hanya dimanfaatkan oleh Netflix dan sebagainya," tutupnya. (T/R10/q)