Jakarta(harianSIB.com)
Aktris dan selebritas kontroversial Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
Tuntutan berat itu dibacakan dalam suasana sidang yang tegang. Jaksa menilai Nikita terbukti melakukan pemerasan melalui media elektronik dan tindak pidana pencucian uang terkait laporan dokter Reza Gladys pada Desember 2024. Jaksa menyebut, tindakan Nikita dilakukan bersama rekannya dengan nilai pemerasan mencapai Rp4 miliar.
Dalam tuntutannya, JPU menyebut sejumlah hal yang memberatkan, antara lain sikap Nikita yang dinilai tidak sopan dan berbelit-belit selama persidangan, rekam jejak hukum sebelumnya, serta perbuatannya yang dianggap meresahkan masyarakat.
Namun, reaksi Nikita justru mencuri perhatian. Bukannya tampak tertekan, ia tertawa, tersenyum, dan mengangkat dua jari membentuk angka "11" di hadapan kamera setelah sidang ditutup. Aksi spontan itu diiringi gerakan tangan seperti berjoget kecil, seolah mengejek beratnya tuntutan yang baru dibacakan.
Baca Juga: Zeira Salim Ritonga: Terjadi Pro Kontra Terkait Uji Publik RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati "Biar saja mereka menuntut setinggi langit. Fakta persidangan tidak seperti yang mereka karang," ujar Nikita usai sidang, sembari menegaskan dirinya tengah menyiapkan nota pembelaan (pledoi) untuk sidang selanjutnya. Ia juga menuding jaksa tidak transparan dalam melaporkan harta kekayaannya.
Kasus yang menjerat Nikita bermula dari laporan Reza Gladys, yang menuduhnya melakukan pemerasan disertai ancaman penyebaran informasi pribadi. Sejak Februari 2025, Nikita telah mendekam di tahanan dan menjalani serangkaian persidangan yang menarik perhatian publik dan media.