KPI: Stop Tayangkan Sumpah Pocong Arya Wiguna

- Senin, 10 Februari 2014 18:45 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2014/02/hariansib_-KPI--Stop-Tayangkan-Sumpah-Pocong-Arya-Wiguna.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Jakarta (SIB)- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memerintahkan stasiun televisi segera menghentikan tayangan sumpah pocong Arya Wiguna. Pasalnya, tayangan itu mengumbar aib, konflik, saling serang serta kata-kata tak pantas antara Arya dan Farhat Abbas."KPI sesalkan kejadian ini mengingat sehari sebelumnya Jumat 7 Februari 2014 pukul 13.00 bertempat di kantor KPI Pusat, KPI telah mengumpulkan stasiun tv beserta rumah produksi program infotainment untuk menyepakati beberapa hal yang tidak boleh disiarkan dalam ruang publik," ujar Komisioner KPI Bidang Pengawasan Isi siaran Agatha Lily dalam siaran persnya, Sabtu, (8/2/2014).Konflik antara Arya dan Farhat meruncing ketika Arya menuduh pengacara itu selingkuh dengan wanita lain. Namun, Farhat membantah tudingan pria yang dulu selalu ikut dengannya itu. Arya pun melakukan sumpah pocong untuk membuktikan kebenaran ucapannya."Dalam pertemuan tersebut, stasiun tv dan PH telah sepakat dan berkomitmen untuk tidak menyiarkan hal-hal yang melanggar privasi, norma kesopanan dan kesusilaan, penghormatan SARA dan perlindungan terhadap anak dan remaja," lanjut Lily seperti disiarkan OkeZone.Com.Namun, KPI masih menemukan beberapa program infotainment melanggar komitmen tersebut dengan menyiarkan muatan-muatan yang melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yakni, praktik sumpah pocong Arya Wiguna. Bahkan, ada program yang secara eksplisit mentranskrip narasi sumpah pocong tersebut.KPI pun berjanji  akan menindak tegas stasiun televisi yang masih menayangkan berita sumpah pocong Arya Wiguna lagi. "Kepada stasiun tv yang memegang komitmen secara sungguh-sungguh untuk mengindahkan imbauan KPI serta aturan yang berlaku, kami berikan apresiasi yang sebesar-besarnya," tutupnya.Sebagaimana diketahui, Arya Wiguna menjalani ritual sumpah pocong di hadapan para santri, dan masyarakat. Satu persatu proses ritual tersebut dijalani.Kemudian, Arya mulai bersumpah dengan mengungkapkan lima point yang menurutnya sudah diucapkan, dan dilakukan oleh Farhat Abbas terhadap dirinya. Salah satunya, berjanji untuk menjadikan dirinya miliuner. (T/R9/ r)


Tag:

Berita Terkait

Hiburan

8 Ramadan 1447 H, Kades Telukpiai Dampingi Bupati Labura Kunjungi Masjid Dakwah

Hiburan

IKPI Medan Raih Predikat Terbaik Pertama se Indonesia

Hiburan

Sekdaprov Sumut Dukung Program KPID 2026, Soroti Seleksi Anggota dan AI

Hiburan

Gokesu Satukan Komitmen Minta TPL Ditutup Permanen

Hiburan

Keluarga Besar Punguan Pomparan Si Raja Panggabean se-Kota Tebingtinggi Rayakan Natal

Hiburan

Hadiri Natal Oikumene Labuhanbatu, Bupati Maya Hasmita: Keluarga Fondasi Utama Pembangunan Daerah