MK Tolak Pengujian UU Ketenagalistrikan, dengan Pemohon Bupati

* Pendapat berbeda Akil Mochtar tetap dibacakan
- Selasa, 08 April 2014 14:33 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2014/04/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Jakarta (SIB)- Majelis MK menyatakan menolak permohonan pengujian Pasal 10 ayat (3), (4) UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang diajukan Bupati Tanah Lumbu Kalimantan Selatan Mardani H Maming. Dalam putusannya, MK mengganggap pembatasan wilayah usaha penyediaan listrik tidak menghambat hak konstitusional sebagai bupati â€œMenyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK, Hamdan Zoelva saat membacakan putusan bernomor 9/PUU-XI/2013 di ruang sidang pleno MK, Rabu (26/3). Pasal 10 ayat (3) menyebutkan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dilakukan oleh satu badan usaha dalam satu wilayah usaha. Sementara ayat (4) menyebutkan pembatasan wilayah usaha sebagaimana dimaksud ayat (3) juga berlaku untuk usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang hanya meliputi distribusi tenaga listrik dan/atau penjualan tenaga listrik. Permohonan pengujian Pasal 10 ayat (3), (4) UU Ketenagalistrikan ini diajukan Bupati Kabupaten Tanah Lumbu Kalimantan Selatan, Mardani H Maming. Dia menganggap berlakunya Pasal 10 ayat (3) dan (4) UU Ketenagalistrikan telah merugikan masyarakat Kalimantan Selatan karena pasokan tenaga listrik di daerah itu sangat minim. Soalnya, pasal itu menyatakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) hanya berwenang untuk mendistribusikan tenaga listrik, tidak berwenang melakukan pengelolaan tenaga listrik. Akibatnya, pemerintah daerah tidak bisa menyediakan atau mengelola pasokan tenaga listrik jika terjadi kekurangan di suatu daerahnya karena itu kewenangan PLN. Karenanya, pemohon minta MK menafsirkan Pasal 10 ayat (3) dan (4) itu sepanjang dimaknai “memberikan batasan atas usaha penyediaan tenaga listrik yang hanya dapat dilakukan oleh badan usaha tunggal milik pemerintah, padahal telah nyata-nyata tidak menjamin ketersediaan tenaga listrik.” Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan mengacu Pasal 11 ayat (3), (4) UU Ketenagalistrikan, pemerintah atau pemerintah daerah memberi kesempatan kepada badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau koperasi sebagai penyelenggara usaha penyediaan tenaga listrik terintegrasi dengan badan usaha yang sudah ada. Ketika tidak ada, pemerintah wajib menugasi BUMN untuk menyediakan tenaga listrik. Dengan demikian, tidak ada pembatasan secara mutlak usaha penyediaan tenaga listrik untuk umum. Karenanya, tidak dapat dimaknai menghambat atau bahkan menghalangi tugas pemohon mensejahterahkan warganya terkait pengadaan ketenagalistrikan seperti didalikan pemohon. â€œPemohon sebagai bupati tidak terhalang melaksanakan kewajibannya untuk mengundang investor, BUMD, badan swasta, atau koperasi untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik rakyat di wilayahnya,” ucap Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi. Menurut Mahkamah UU Ketenagalistrikan sesungguhnya telah membuka peluang yang seluas-luasnya untuk memenuhi kebutuhan itu. Kalau dalam praktiknya tidak atau belum berhasil, hal ini bukan faktor implementasi Pasal 10 ayat (3), (4) UU Ketenagalistrikan. Jadi, Pasal 10 ayat (3), (4) UU Ketenagalistrikan tidak dapat dikatakan menghalangi tugas bupati untuk mensejahterahkan rakyatnya melalui pengadaan ketenagalistrikan dan pasal itu juga tidak dapat dimaknai sebagai monopoli usaha ketenagalistrikan. â€œTerhadap permohonan ini, seorang hakim konstitusi M. Akil Mochtar memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) yang menyatakan pasal itu menghambat bupati melaksanakan kewajibannya. Karena itu, dia berkesimpulan permohonan pemohon beralasan menurut hukum,” tutur Fadlil.(kum-on/f)  


Tag:
MK

Berita Terkait

Hukum

Platform ASN Digital Jadi Sorotan BKN untuk Pemkab Taput

Hukum

Bupati Lantik 5 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Wabup Lantik 30 Pejabat Administrator dan Pengawas

Hukum

Pendidikan Karakter Perlu Diintegrasikan Kepada Siswa/i SMA dan SMK di Sumut

Hukum

Homestay Gastro Terbakar, Polisi Selidiki Penyebabnya

Hukum

Gapura Kantor Camat Rambutan Tebingtinggi Nyaris Tumbang

Hukum

Lima Rumah dan Satu Gudang Terbakar di Kampungmesjid Labura