Tersangka, Terdakwa dan Praduga Tak Bersalah dalam Hukum Positif

Oleh Tigor Damanik SH
- Selasa, 08 April 2014 14:42 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2014/04/hariansib_Tersangka--Terdakwa-dan--Praduga-Tak-Bersalah--dalam--Hukum-Positif.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
HUKUM  positif  adalah hukum ( Pidana, Perdata , Tata Negara dan lain-lain ) yang   berlaku di sebuah negara tertentu. Di Indonesia wujud hukum positif tersebut antara lain adalah KUHP, KUHAP , UU KPK, UU Tindak Pidana Korupsi , UU Polri, UU Kejaksaan dan peraturan hukum lainnya. Undang Undang  ( UU) Nomor 8  Tahun 1981 tentang  : Hukum Acara Pidana atau  dikenal dengan nama KUHAP ( Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana ) menyebut  :  " Tersangka"  , adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.Istilah tersangka ( Inggris : the suspect ) sebagaimana disebutkan pasal 1 butir 14 KUHAP  dipakai pada tingkat penyidikan. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur di dalam UU ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UU untuk melakukan penyidikan. Sementara pasal 1 butir 15 menyebut : " Terdakwa ",  adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan. Istilah terdakwa dipakai pada tingkat penuntutan (Inggris : the accused ).Penuntutan  adalah  tindakan penuntut umum  untuk melimpahkan perkara pidana ke Pengadilan Negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UU ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan. Penuntut umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh UU ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.Sedangkan Asas Praduga Tak Bersalah ( = Presumption of Innocence ) adalah seseorang dianggap tidak bersalah sampai kesalahannya dibuktikan oleh putusan pengadilan. Tersangka dan Terdakwa dalam Praduga Tak Bersalah Makna dan penekanan asas praduga tak bersalah adalah lebih kepada penghargaan terhadap hak,  harkat dan martabat seseorang yang meski sudah berstatus  terdakwa namun belum bisa dikatakan bersalah sebelum adanya keputusan pengadilan yang menyatakan dirinya  bersalah.Adalah sebuah penilaian keliru jika seseorang ditetapkan menjadi  tersangka apalagi menjadi terdakwa  menggangap  dunia seolah  sudah kiamat.Hanya saja , memang, secara psikologis, bagi  tersangka apalagi menjadi  terdakwa akan terasa  menderita  jika proses hukum  dan peradilannya terpublikasi luas melalui media.Karena merasa telah terjadi  trial by the press ( peradilan/penghakiman masyarakat melalui  media ) terhadap diri pribadinya. Padahal baik terdakwa, apalagi tersangka, belum tentu akan dinyatakan  bersalah sebagaimana makna  pada asas praduga tak bersalah.Bagi tersangka, jika  dari hasil penyidikan ternyata  tidak terbukti melakukan (dugaan) tindak pidana  dan dihentikan penyidikannya melalui  SP3 ( surat penghentian penyidikan perkara ) dan  bagi terdakwa , dimana majelis hakim menilai tidak terdapat bukti telah melakukan tindak pidana di sidang pengadilan hingga hakim memvonis bebas ( vrijspraak ) dan memiliki kekuatan hukum tetap ( incracht ) , baik tersangka maupun terdakwa  memiliki hak mendapatkan rehabilitasi.Bahwa rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapatkan  pemulihan hak dalam kemampuan , kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan kepada UU,  atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukuman yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam UU.   Terkait kasus dugaan (korupsi) suap pemilukada Lebak Banten yang ikut menjerat  mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)  AM , yang dilakukan  Gubernur Banten Non Aktif , RAC, meski yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur, RAC ditengarai masih intens  mengendalikan roda pemerintahan di Propinsi Banten dari balik jeruji.Berikut kasus HB , Bupati terpilih Kabupaten Gunung Masa Kalimantan Tengah  yang katanya dalam rangka melaksanakan ketentuan  perundangan yang berlaku secara konsekuen dan (  akan ? ) dilantik di Rutan KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi )  di  POM Dam Jaya Guntur  Jakarta , tempat  HB   mendekam,  sebagai bupati bersama wakilnya.HB dan Arton S Dohong  adalah  calon bupati/wakil bupati yang dimenangkan MK dalam sengketa pemilukada Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah pada 2013. HB dijadikan tersangka oleh KPK lantaran diduga telah menyuap AM ketika masih menjabat  Ketua MK. Meski telah berstatus tersangka kala itu dan telah ditahan namun belum bisa dinonaktifkan dari jabatannya karena UU mengatur, bahwa kepala/wakil kepala  daerah hanya bisa dinonaktifkan jika sudah duduk di kursi pesakitan/terdakwa, dalam arti, dihadapkan didepan sidang pengadilan ( kini HB telah divonis hakim tipikor  dan dalam proses banding.Pasal 31 ayat (1) UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah  menyatakan :  " Kepala daerah dan/ atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar , dan/ atau tindak pidana terhadap keamanan negara.Maksud "didakwa" dalam ketentuan ini adalah,  berkas perkaranya telah dilimpahkan ke pengadilan (dalam proses penuntutan).Hukum berkembang sesuai perkembangan (peradaban) masyarakat. Maka  oleh berbagai elemen masyarakat, materi pasal ini selain dinilai tidak logis ( tidak masuk akal sehat ),  juga sudah usang atau tidak sesuai lagi untuk kondisi saat ini dan dicap sebagai  tidak pro kepada semangat upaya pemberantasan korupsi serta menghambat jalannya roda pemerintahan daerah.Hingga mayoritas masyarakat mengkritisi dan menghendaki agar regulasi  ini  segera direvisi  oleh Pemerintah dan DPR baru kelak ( hasil Pemilu 2014 ).  Dimana  setiap kepala daerah yang sedang berurusan dengan proses hukum dan atau sudah ditetapkan sebagai tersangka agar  segera dinonaktifkan/diberhentikan sementara dari jabatannya guna kelancaran proses hukumnya.Bahwa penonaktifan pejabat, baik berstatus tersangka maupun terdakwa, tidak bertentangan dengan asas praduga tak bersalah ( presumption of innocence).Bahwa asas praduga tak bersalah hanya  mengingatkan berbagai pihak,  meski seseorang tersebut sebagai berstatus tersangka atau  bahkan terdakwa,  masih dinyatakan sebagai tidak bersalah sebelum adanya keputusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap menyatakan si terdakwa bersalah.UU senantiasa melindungi setiap tersangka dan atau terdakwa, jangankan karena vonisnya keliru, ataupun prosedur penangkapan dan penahanan dan lainnya tidak sesuai   ketentuan, oleh UU dapat melakukan upaya pra peradilan dan rehabilitasi.Lembaga rehabilitasi  adalah  sarana  untuk melindungi dan memulihkan hak-hak tersangka/terdakwa, mulai dari nama baik, jabatan hingga ke gaji dan fasilitas/kenikmatan  lain yang wajib dikembalikan seperti sediakala.Bahkan revisi  UU Pemda atau UU Pemilukada harus  memperketat syarat untuk dapat menjadi calon kepala /wakil kepala daerah. Mengatur setiap calon kepala / wakil  kepala daerah tersangka kasus korupsi dan tindak pidana/kriminal lainnya dilarang untuk mencalonkan diri.Berikut setiap calon kepala/wakil kepala daerah meski sudah menang di Pemilukada namun sebelum tiba saat pelantikan  ternyata calon kepala dan atau wakil kepala daerah tiba-tiba terlibat kasus dan lalu ditetapkan menjadi tersangka atau bahkan terdakwa  dugaan tindak pidana (  korupsi, suap , dan lain-lain ) , bahwa pelantikan jabatannya seyogianya harus dianulir/dibatalkan.Malah idealnya, ketika kepala dan atau wakil kepala daerah, begitu ditetapkan menjadi  tersangka, apalagi terdakwa,  jika tidak mau legowo ( berbesar hati ) untuk    mengundurkan diri , dimundurkan saja dari jabatannya.Tindakan tegas seperti ini selain untuk membuat efek jera bagi pelaku dan bakal calon pelaku korupsi dikemudian hari, juga senafas dengan dasar negara Pancasila  dan TAP MPR No. VI Tahun 2001 tentang : " Etika Berbangsa dan Bernegara".Dengan memperketat syarat untuk menjadi (calon) pemimpin ataupun kepala/wakil kepala daerah, yakni bersih dari kasus kriminal, terutama dari kasus extra ordinary crime ( kejahatan luar biasa) seperti korupsi, terorisme dan  narkoba ( narkotika dan obat berbahaya ) maka akan didapatkan pemimpin  professional , berkualitas dan berintegritas. Karena jangankan berstatus terdakwa, berstatus sebagai tersangka saja , sebaiknya  pejabat  bermasalah tersebut harus (rela) segera  mengundurkan diri  dari jabatannya , atau dilengserkan/dimundurkan demi memenuhi rasa keadilan dan kebenaran sekaligus sebagai ungkapan rasa tanggung jawab terhadap bangsa dan negara menuju masyarakat adil dan makmur.(c)


Tag:

Berita Terkait

Hukum

Tiga Tersangka Korupsi APBDes Halongonan Timur Ditahan, Kerugian Negara Rp570 Juta

Hukum

Pasca Jadi Tersangka, Kadis Koperasi dan UKM Sumut Jarang Masuk Kantor

Hukum

Waket Komisi A DPRD SU: Kadis KUKM Sumut Naslindo Sirait Terjerat Kasus, Berpotensi Menurunkan Kepercayaan Masyarakat

Hukum

Kadiskop dan UKM Sumut Naslindo Sirait Jadi Tersangka Kasus Korupsi di Sumbar

Hukum

Kejari Karo Terima Berkas Tahap II Kasus Pembunuhan atas Tersangka Ganda Nainggolan

Hukum

Kejari Karo Terima Berkas Tahap II Kasus Pembunuhan atas Tersangka Ganda Nainggolan