Bersaksi di Pengadilan Tipikor

Bonaran Bantah Suap Akil Mochtar

- Kamis, 10 April 2014 22:52 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2014/04/hariansib_-Bonaran-Bantah-Suap-Akil-Mochtar.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
SIB/Josmar Naibaho
BANTAH SUAP AKIL MOCHTAR | Bupatii Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang bersaksi dalam sidang dengan terdakwa mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/4)
Jakarta (SIB) - Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang membantah melakukan penyuapan terhadap hakim Akil Mochtar untuk memenangkan perkara sengketa Pilkada Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi. Sebagai pasangan calon yang meraih 60 persen lebih suara dalam Pilkada, Bonaran berkeyakinan majelis hakim akan menolak gugatan pemohon."Pernah suatu ketika saya disodori telepon oleh saudara Bachtiar Sibarani menyebutkan diujung telepon ada hakim konstitusi Akil Mochtar. Kemudian orang yang mengaku Akil Mochtar menyebutkan akan ada voting sidang pleno majelis untuk menentukan pemenang dan meminta sejumlah uang " ujar Raja Bonaran Situmeang saat bersaksi untuk terdakwa mantan ketua MK Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/4/2014).Usai perbincangan dengan orang yang mengaku Akil Mochtar melalui telepon Bachtiar Sibarani, Bonaran mengaku mengingatkan Bachtiar Sibarani untuk tmengabaikan permintaan tersebut. Alasannya, selain melanggar hukum, banyak modus penipuan mengaku-ngaku orang tertentu hanya untuk menipu."Saat itu saya menolak dan ingatkan Bachtiar Sibarani untuk mengabaikan permintaan tersebut. Sebab Akil Mochtar tidak termasuk anggota panel majelis yang menangani sengketa Pilkada Tapteng,"tegas Bonaran Situmeang menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum Tipikor.Terkait kesaksian Hetbin Pasaribu yang mengaku menyetorkan sejumlah uang ke Bachtiar Sibarani  untuk selanjutnya diteruskan ke Akil Mochtar dalam rangka memenangkan sengketa Pilkada Tapteng, Bonaran mengaku tidak mengetahui hal itu.Selain Bonaran, dalam sidang dengan  terdakwa mantan ketua MK Akil Mochtar juga didengarkan kesaksian mantan ketua KPUD Sumut Irham buana Nasution dan istrinya, pengacara Thomson Situmeang, dan Hetbin Pasaribu.Dalam persidangan, Irham Buana Nasution mangaku melalui istrinya pernah mengirim sejumlah uang ke rekening Akil Mochtar di BCA. Transfer pertama Agustus  2010 sebesar Rp. 250 juta dan bulan Oktober tahun 2010 sebesar Rp. 250 juta. Irham mengaku, uang tersebut adalah investasi kebun sawit milik Akil Mochtar di Kalimantan. "Jadi uang yang di transfer itu tidak  ada kaitannya dengan sengketa Pilkada Tapteng, melainkan investasi kebun sawit," ujar Irham Buana Nasution.Senada dengan Irham, Akil Mochtar  menegaskan uang  yang ditransfer kerekeningnya tidak terkait sengketa Pilkada Tapteng. "Saya tidak termasuk hakim panel dalam sengketa Pilkada Tapteng. Saya juga tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan saudara Bachtia Sibarani,"ujar Akil dalam sidang yang berlangsung hingga pukul 22.00 Wib itu.Seperti diketahui, berdasarkan dakwaan jaksa terhadap mantan ketua  MK Akil Mochtar disebutkan, Akil Mochtar menerima sejumlah uang sebesar Rp 1.8 miliar dari seseorang yang mengaku diperintah oleh Bonaran Situmeang. (BR7).


Tag:

Berita Terkait

Hukum

Polri dan Pemprov Papua Dapat Nilai Terendah dalam Survei Integritas KPK

Hukum

12 Jam Diperiksa KPK, Remigo Keluar Pakai Rompi Oranye

Hukum

DPRDSU Apresiasi KPK Tangkap Bupati Pakpak Bharat

Hukum

Remigo Berutu Terjaring KPK

Hukum

Beri Dukungan, Aktivis Berharap KPK Periksa Sejumlah Pejabat Pemkab Asahan

Hukum

Isu Berhembus Kuat, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Pemkab Asahan?