Medan (SIB)- Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Poldasu kembali batal menyerahkan Liberty Pasaribu ke jaksa. Semula dijadwalkan, tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU), yang bersumber dari APBD TA 2004 sebesar Rp 3 miliar itu, diserahkan ke pihak jaksa pada hari Kamis (14/4).Kepada wartawan di Mapoldasu, Kamis (14/4), Direktur Ditreskrimsus Poldasu Kombes Ahmad Haydar melalui Kasubdit Tipikor AKBP Nicholas A Lilipaly mengatakan, tersangka Liberty Pasaribu batal dilimpahkan karena pihak keluarga menyebutkan tiba-tiba terkena serangan jantung.Disebutkan, pemberitahuan pihak keluarga dilakukan melalui pesan singkat SMS dan telepon kepada penyidik. Dalam pesan itu, pihak keluarga menyampaikan bahwa Liberty sakit jantung."Gagal diserahkan dia. SMS dari keluarganya bilang dia sakit dan saat ini sedang di opname. Hari ini pun pengacaranya mau memberikan surat tentang penyakitnya," ungkapnya.Menjawab wartawan, Nicholas mengaku belum mengetahu pasti di rumah sakit mana Liberty dirawat. Menurutnya, pihaknya belum menerima surat secara resmi dari pengacara tersangka.Ditanya lebih jauh tentang langkah apa yang akan diambil pihaknya terkait proses pelimpahan tersangka, Nicholas mengaku belum mengetahui secara pasti penjadwalan ulang terhadap tersangka.Sebelumnya diberitakan, sebelum batalnya pelimpahan ketiga hari ini, penyidik Tipikor Ditreskrimsus sudah dua kali melakukan penjadwalan penyerahan Liberty Pasaribu, yaitu pada hari Rabu (23/3), dan Rabu (10/2) lalu. (A16/l)