Diduga Mengambilalih Klien

DK KAI Sumut Sidangkan Pelanggaran Kode Etik Oknum Advokat

- Selasa, 19 April 2016 20:03 WIB
Medan (SIB)- Dewan Kehormatan (DK) pada Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sumut menyidangkan kasus dugaan pelanggaran kode etik, Rabu (30/3). Sidang yang digelar di Kantor DPD KAI Sumut, Jalan Alfalah Medan itu, dipimpin Ketua Majelis Kehormatan, Dahlan Hasibuan SH, dengan majelis anggota Suripno Sarpan SH, Riswan H Siregar SH, Zulham Efendi dan Mat Jhon Sinaga SH.Persidangan yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan berkas aduan yang diajukan Drs Nurdin Sipayung SH dan kawan-kawan atas dugaan pelanggaran kode etik oknum advokat berinisial SR. Sidang itu sendiri berlangsung singkat karena majelis meminta pengadu untuk melengkapi dan menyempurnakan berkas aduan.Usai sidang, Dahlan Hasibuan yang juga Ketua Dewan Kehormatan DPD KAI Sumut menjelaskan persidangan itu untuk memeriksa dan mengadili perkara dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan advokat yang merupakan anggota KAI Sumut. Pengaduan itu diharapkan dapat memberikan keputusan yang tujuan akhirnya menjaga harkat, martabat dan kehormatan advokat di hadapan pencari keadilan."Semoga saja sidang ini menghasilkan keputusan yang menjaga martabat advokat di hadapan klien yang mencari keadilan. Tujuan lainnya adalah agar menjadi peringatan bagi advokat lainnya agar tetap memegang teguh kode etik sebagai advokat, tidak menggunakan atribut advokat dengan semena-mena untuk tujuan yang menyimpang dari tujuan advokat," katanya.Dahlan menjelaskan, Nurdin Sipayung mengadukan SR karena diduga melakukan tindakan pengambil-alihan klien pengadu oleh teradu tanpa memandang etika yang ada, dalam konteks tidak melakukan koordinasi dua arah. Dengan ini, penerima kuasa pertama dirugikan oleh penerima kuasa kedua."Seyogianya lakukan komunikasi. Misalnya sejauh mana upaya pembelaan yang sudah dilakukan, sehingga tidak tumpang-tindih. Hal itu juga diatur dalam Undang-undang Advokat dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumahtangga KAI," jelasnya.Menurut Dahlan, pengadu harus melengkapi pengaduannya secara detail, untuk kemudian dikirimkan Sekretaris Dewan Kehormatan kepada teradu, untuk ditanggapi dalam masa 21 hari kerja. Jika tak ada jawaban, maka akan diperpanjang hingga 7 hari lagi."Kalau tak ada jawaban atau menjelasan, maka sidang akan diteruskan. Berarti si teradu tak menggunakan haknya," pungkasnya.Sementara di tempat terpisah, Prapanca SH dan Jimmy Albertinus SH sebagai partner Nurdin Sipayung menjelaskan bahwa pihaknya terpaksa mengadukan SR karena telah diduga melakukan tindakan yang tendensius, merendahkan dan menyerobot klien mereka. (A15/l)


Tag:

Berita Terkait

Hukum

Kejaksaan Geledah Rumah Eks Menteri KLHK Siti Nurbaya

Hukum

Mirza Adityaswara Mundur dari OJK, Tiga Pejabat Tinggi Ikut Lepas Jabatan

Hukum

KPK Dalami Dugaan Penukaran Uang Miliaran Ridwan Kamil di Luar Negeri

Hukum

Dua Gol Felipe Antar PSMS Kalahkan FC Bekasi

Hukum

Dua Gol Felipe Antar PSMS Kalahkan FC Bekasi

Hukum

Hendri Yanto Sitorus Kembalikan Formulir Pencalonan Ketua Golkar Sumut