Semarang (SIB)- Rekomendasi yang dikeluarkan Komisi Yudisial (KY) terkait pelanggaran kode etik oleh hakim, dapat mengikat seperti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena separuh lebih rekomendasinya tidak ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung (MA). "Pada putusan DKPP, Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu terikat kode etik dengan lembaga tersebut, demikian pula sebaliknya," kata Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari saat peresmian kantor Penghubung Komisi Yudisial di Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (14/4) lalu. Menurut dia, KY mengeluarkan 116 rekomendasi sanksi terhadap hakim yang dinilai melakukan pelanggaran kode etik selama 2015. Dari jumlah tersebut, hanya 45 rekomendasi yang ditindak lanjuti Mahkamah Agung. "Sisanya tidak ditindaklanjuti karena masih ada perbedaan persepsi soal kode etik hakim," ungkapnya. Separuh lebih rekomendasi yang tidak ditindaklanjuti tersebut, kata dia, menurut MA masuk dalam ranah teknis yudisial yang tidak boleh dimasuki KY. "Memang ada hal tidak bisa dimasuki, kalau menyangkut pertimbangan hukum dan putusan hakim," ucapnya. Ke depan, tambah dia, perlu disusun formula untuk menyamakan persepsi antara KY dan MA. Beberapa alternatif formula untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, kata dia, bisa dengan dibuatkan payung hukum atas rekomendasi KY tersebut. Selain itu, lanjut dia, perlu penyamaan persepsi antara MA dan KY terkait kode etik yang harus dipatuhi. Putusan KY yang nisbi tidak efektif tersebut, kata dia, dikhawatirkan akan menurunkan kepercayaan publik. (KJ/c)