Medan (SIB)- Korban atas kasus menempatkan keterangan palsu, Moyliasari Boenjamin (60) warga Jalan Bukit Barisan II No. 49, Kelurahan Gelugur Darat I, Kecamatan Medan Timur kecewa karena Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) Nomor : 1.345 K/Pid/2010 tanggal 03 Agustus 2011 Hanwaty Kweetarto belum dieksekusi.Menurut Moyliasari Boenjamin kepada wartawan, Minggu (17/4) lalu di Medan, putusan MARI menyatakan Hanwaty Kweetarto (70) warga Jalan Air Langga Medan, terbukti bersalah melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu sebagaimana yang diatur dalam pasal 263 ayat 1 KUHPidana dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 (enam) bulan.Dikatakan Moyliasari, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah pernah mengeluarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan Nomor : PRINT-483/N.2.10.3/Euh.1/Mdn/11/2012 untuk melaksanakan eksekusi terhadap Hanwaty Kweetarto. Bahkan telah melakukan pemanggilan melalui pemerintahan setempat sebanyak tiga kali berturut-turut dengan surat No.B-4251/N.2.10.3/Ep.1/11/2012 tanggal 20 November 2012, dan No. B-2080/N.2.10.3/Ep.1/11/2012 tanggal 30 November 2012 serta No. B-4606/N.2.10.3/Ep.1/11/2012 tanggal 13 Desember 2012."Kejari Medan juga minta bantuan penangkapan kepada pihak kepolisian dengan surat Nomor : B-62/N.2.10.3/Ep.1/01/2013 tanggal 14 Januari 2013. Kejaksaan mengaku dengan upaya yang dilakukan terpidana Hanwaty Kweetarto belum ditemukan. Upaya lain untuk menemukan Hanwaty Kweetarto, Kejari Medan meminta bantuan kepada Kapoldasu sesuai surat Nomor : B-62/N.2.10.3/Ep.1/01/2013 tanggal 14 Januari 2013," ucapnya.Kemudian, lanjut Moyliasari Boenjamin, Kejari Medan sesuai surat Nomor : B-464/N.2.10/Euh.1/02/2013 tanggal 12 Pebruari 2013 meminta bantuan monitoring center terhadap terpidana untuk pelaksanaan eksekusi putusan MARI. Permintaan bantuan untuk penangkapan terpidana Hanwaty Kweetarto juga disampaikan Kejari Medan kepada Kapolresta Medan sesuai surat Nomor : B-2162/N.2.10.3/Ep.1/09/2014 tanggal 24 September 2014," jabarnya.Hanwaty Kweetarto didakwa melakukan pemalsuan sertifikat atas rumah di Jalan Asia No.57 A/119 Medan milik Choen Koeiwaty Jiejanto yang merupakan ibu kandung Moyliasari Boenjamin. Dijelaskan, bagaimana sertifikat rumah ibu kandung korban (Choen Koeiwaty Jiejanto) bisa diterbitkan menjadi nama Hanwaty Kweetarto terbukti dari laporan adik korban yakni Fonasari Boenyamin (LP. No.Pol LP/51/II/2007/Ops Tabes tanggal 12 Pebruari 2012 dan terbukti dalam putusan perkara pidana di Mahkamah Agung RI sesuai Nomor : 1.345 K/Pid/2010 tanggal 03 Agustus 2011.Diungkapkannya, perkara yang sama juga dilakukan Nelly Purnamasari Boenyamin cs dan berhasil memberikan keterangan palsu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan Pengadilan Negeri Medan hingga mendapat putusan No.274/Pdt.G/2002/PN.Mdn milik Nelly Purnamasari Boenyamin, putusan No.235/Pdt/2003/PT.Mdn milik Nelly Purnamasari Boenyamin dan putusan No.83/K/Pdt/2005 milik Nelly Purnamasari Boenyamin serta penetapan No.33/Eks/2010/274/Pdt.G/2002/PN.Mdn milik Nelly Purnamasari Boenyamin.Moyliasari Boenjamin menjabarkan, hasil keputusan yang keseluruhan memakai dasar keberhasilan menipu/membohongi instansi pemerintah dengan menggunakan landasan putusan No.29/G/2002/PTUN MDN yang berisikan rangkaian kebohongan/keterangan palsu dengan mengaku sebagai anak/ahli waris Alm Choen Koeiwaty Jiejanto dan telah menyalahgunakan sertifikat ibu kandung korban dalam perkara melawan istri ketiga ayahnya yakni Hanwaty Kweetarto. Sehingga, lanjutnya, banyak keputusan asli tapi palsu hingga penetapan eksekusi dan kesalahan eksekusi terhadap Alm Choen Koeiwaty Jiejanto yang terletak di Jalan Asia No.57 A/119 Medan yang memiliki alas hak atas tanah dan bangunan yang dianggap Nelly Purnamasari Boenyamin milik istri ketiga yakni Hanwaty Kweetarto. (A15/q)