Jakarta (SIB)- Proses hukum dan peradilan di Indonesia dinilai masih belum dapat berjalan sebagaimana mestinya. Banyak kasus yang sempat menggemparkan publik justru malah berujung pada pelanggaran hak para tersangka maupun korban. Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar menjelaskan, di sejumlah kasus, suatu proses hukum tidak jarang masih menggunakan cara-cara yang dilarang hukum itu sendiri. Malah, bisa dikategorikan dan masuk dalam pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. "Dalam meminta keterangan, penyidik masih melakukan penyiksaan terhadap para tersangka. Padahal dalam Konvensi PBB yang diratifikasi Indonesia pada 1998, bukti hukum yang didapat dari sebuah penyiksaan itu bersifat haram," kata Haris Azhar, dalam diskusi di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera Jakarta, Rabu (13/4) lalu. Dicontohkan, dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang menjadi sorotan masyarakat di Jakarta International School (JIS). Dalam kasus tersebut, tidak hanya melanggar hak para tersangka, namun juga hak para korban. Semua sebagai akibat dari penyidikan yang dilakukan secara tidak profesional dan penuh rekayasa. "Penegak hukum tidak mampu bahkan gagal membuktikan adanya peristiwa tindak pidana yang identik sebagai kejahatan seksual," ucap Haris. Seperti diketahui, kasus tuduhan pelecehan seksual JIS telah menjerat enam petugas kebersihan. Masing-masing Virgiawan Amin, Agun Iskandar, Zainal Abidin, Syahrial, Azwar, dan Afrischa Setyani. Dalam penyidikan, salah satu terdakwa bahkan meninggal ketika berada dalam tahanan. Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Choky Ramadhan menjelaskan, dari beberapa kasus yang mencolok, kasus JIS memang salah satu kasus yang membuktikan masih lemahnya proses hukum di Indonesia. Menurutnya, banyak kasus yang secara gamblang nampak sangat dipaksakan. Tuduhan yang dialamatkan pun kadang juga menjadi sumir sebagai akibat dari lemahnya bukti yang didapatkan. "Penetapan tersangka kadang dilakukan hanya dari keterangan pelapor tanpa dilakukan investigasi lanjutan oleh penyidik kepolisian," kata Choky. (SP/c)