Medan (SIB)- Menanggapi Perda No 2 Tahun 2014 ttg RPT dibidang perhubungan yang di buat Pemko Medan terkait kenaikan RPT secara sepihak hingga mencapai 500 persen, sehingga dikeluhkan pengusaha angkutan, menurut Pakar Hukum Dr Djonggi M Simorangkir SH.MH, Pemko Medan seharusnya terlebih dahulu melakukan pengkajian tentang aspek sosial dan kehidupan yang ditimbulkan atas Perda tersebut.Sementara katanya, disisi lain pemerintah mengharapkan diturunkannya ongkos angkutan dengan turunnya harga BBM saat ini."Jangan asal menerapkan peraturan tanpa melihat aspek kondisinya," tegas Wakil Ketua Dewan Penasehat Nasional (DPN) Peradi, Selasa (12/4) melalui telefon selulernyaDijelaskannya, boleh-boleh saja Pemko Medan menerapkan Perda, tapi bukan dengan sesuka-sukanya. Di seluruh Indonesia sekarang membahas bagaimana menurunkan ongkos angkutan, sementara Pemko Medan, sibuk untuk menaikkan retribusi masuk atau Retribusi Pelayanan Terminal (RPT) sebesar 500 persen, dan menurutnya hal itu tidak masuk diakal."Jadi Pemko bukan asal menerima tapi malah menyengsarakan, dan hal itu tidak boleh" kata Djonggi.Menurutnya , Perda tersebut harus dikaji ulang, apakah pembuatan Perda tersebut ada kepentingan politik dibalik naiknya RPT tersebut?"Apakah Perda No 2 Tahun 2014 tentang RPT di bidang perhubungan itu sudah disetujui DPRD dan Organda, apakah pantas atau tidak RTP dinaikkan," ujarnya bertanya.Jadi menurutnya lagi Pemko Medan jangan "asal soor sendiri " menerapkan Perda tersebut, karena akan menimbulkan kekacauan sosial. Wali Kota sebagai Wakil dari masyarakat, seharusnya bisa mengayomi rakyatnya.Lebih bijak lagi, seharusnya Pemko Medan duduk bersama membicarakan terkait kenaikan RPT tersebut. Jangan menjalankan pemerintahan dengan kekuasaan, karena negara ini adalah negara demokrasi."Pemko itu bukan absolut, jangan suka-sukanya, ini bukan perusahaan pribadi, tidak logislah kenaikan RPT sampai 500 persen, apalagi disaat BBM sudah turun. Kalaupun bisa RPT itu di turunkan. Kalau tidak bisa, ya RPT tetap Rp 200, " tegas Djonggi lagi, sambil mengatakan Perda No 2 Tahun 2014 tentang RTP di bidang perhubungan tersebut perlu ditinjau kembali.Seperti diberitakan sebelumnya, Pemko Medan dituding buat Perda mendadak dan sepihak yang merugikan pengusaha Angkutan KotaTerkait Perda tersebut, pihak Organda menolak kenaikan retribusi pelayanan terminal (RPT) 500 persen, dan mendesak untuk merevisi Perda tersebut, dimana sebelumnya angkutan kota (Angkot) dari Rp200 menjadi Rp1000 setiap masuk terminal, bus kota Rp 250-1000, bus AKDP Rp 500 menjadi Rp 2500.(A09/c)