Perda No 2 Tahun 2014 Tentang RPT Medan Harus Dikaji Ulang

* Jangan Asal Terapkan Peraturan Tanpa Melihat Aspek Kondisinya
- Selasa, 26 April 2016 17:20 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/photo/dir042016/hariansib_Perda-No-2-Tahun-2014-Tentang-RPT-Medan-Harus-Dikaji-Ulang.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Dr Djonggi M Simorangkir SH.MH
Medan (SIB)- Menanggapi Perda No 2 Tahun 2014 ttg RPT dibidang perhubungan yang di buat Pemko Medan terkait kenaikan RPT secara sepihak hingga mencapai 500 persen, sehingga dikeluhkan pengusaha angkutan, menurut  Pakar Hukum Dr Djonggi M Simorangkir SH.MH,   Pemko Medan  seharusnya terlebih dahulu melakukan pengkajian tentang aspek sosial dan kehidupan yang ditimbulkan atas Perda tersebut.Sementara katanya, disisi lain pemerintah mengharapkan diturunkannya ongkos angkutan dengan turunnya harga BBM saat ini."Jangan asal menerapkan peraturan tanpa melihat aspek kondisinya," tegas Wakil Ketua Dewan Penasehat Nasional (DPN) Peradi, Selasa (12/4) melalui telefon selulernyaDijelaskannya, boleh-boleh saja Pemko Medan menerapkan Perda, tapi bukan dengan sesuka-sukanya. Di seluruh Indonesia sekarang membahas bagaimana menurunkan ongkos angkutan, sementara Pemko Medan, sibuk untuk menaikkan retribusi masuk atau Retribusi Pelayanan Terminal (RPT) sebesar 500 persen, dan menurutnya hal itu  tidak masuk diakal."Jadi Pemko bukan asal menerima tapi malah menyengsarakan, dan hal itu tidak boleh" kata Djonggi.Menurutnya , Perda tersebut harus dikaji ulang, apakah pembuatan Perda tersebut ada kepentingan  politik dibalik naiknya RPT tersebut?"Apakah  Perda No 2 Tahun 2014 tentang RPT di bidang perhubungan itu sudah disetujui DPRD dan Organda, apakah pantas atau tidak RTP dinaikkan," ujarnya bertanya.Jadi menurutnya lagi Pemko Medan jangan "asal soor sendiri " menerapkan Perda tersebut, karena akan menimbulkan kekacauan sosial. Wali Kota sebagai Wakil dari masyarakat, seharusnya  bisa mengayomi rakyatnya.Lebih bijak lagi, seharusnya Pemko Medan  duduk bersama membicarakan terkait kenaikan RPT tersebut. Jangan menjalankan pemerintahan dengan kekuasaan, karena negara ini adalah negara demokrasi."Pemko itu bukan absolut, jangan suka-sukanya, ini bukan perusahaan pribadi, tidak logislah kenaikan RPT sampai 500 persen, apalagi disaat BBM sudah turun. Kalaupun bisa RPT itu di turunkan. Kalau  tidak bisa, ya RPT tetap  Rp 200, " tegas Djonggi lagi, sambil mengatakan  Perda No 2 Tahun 2014 tentang RTP di bidang perhubungan tersebut perlu ditinjau kembali.Seperti diberitakan sebelumnya, Pemko Medan dituding buat Perda mendadak dan sepihak yang merugikan pengusaha Angkutan KotaTerkait Perda tersebut, pihak Organda menolak kenaikan retribusi pelayanan terminal (RPT) 500 persen, dan mendesak untuk merevisi Perda tersebut, dimana sebelumnya angkutan kota (Angkot) dari Rp200 menjadi Rp1000 setiap masuk terminal, bus kota Rp 250-1000, bus AKDP Rp 500 menjadi Rp 2500.(A09/c) 


Tag:

Berita Terkait

Hukum

Sampoerna Academy Gelar STEAM Expo 2026 Tampilkan Berbagai Proyek Inovatif

Hukum

Susul Bos BEI, Mahendra Siregar dan Inarno Djajadi Mundur dari Jabatannya di OJK

Hukum

Ibu Hamil Asal Nias Diduga Ditolak Terbang, Rujukan Operasi ke Medan Gagal

Hukum

Solidaritas Disabilitas Datangi Polres Pematangsiantar, Tuntut Keadilan untuk Septiano

Hukum

IHSG Menguat Usai Dirut BEI Mundur, Emas Masih Prospektif

Hukum

Petinggi OJK Mahendra Siregar dan Dua Rekannya Mundur Usai IHSG Anjlok