Medan (SIB)- Sesjamdatun (Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan tata Usaha Negara) Kejagung P Joko Subagyo SH MM, melakukan kegiatan evaluasi, supervisi dan Sosialiasi Peraturan Jaksa Agung RI No: Per-25/A//A/11/2015 tentang petunjuk pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dan pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha Negara, bertempat di Aula Lt 3 Gedung Kejatisu Jalan AH Nasution(Jalan Karya Jasa) Pangkalan Masyhur Medan, Senin(2/5) lalu.Di hadapan Kajatisu M Yusni, SH MH, para asisten di Kejatisu, para Kajari, Kacabjari dan Kasi Datun Kejari se-Sumut, Sesjamdatun memaparkan peran dan tugas bidang Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) yang begitu besar sehingga jaksa harus peka dan jeli serta mengembangkan Iptek agar mampu mengikuti trend perkembangan yang ada. "Dari hasil gugatan bidang Datun (perdata dan tata usaha negara), jaksa di Kejati Jabar sebagai pengacara negara (JPN) telah berhasil mengembalikan aset negara sebesar 28 miliar dan di beberapa daerah kita menangkan gugatannya," tegasnya.Mengenai kewenangan lainnya di bidang Datun sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung RI No: Per-25/A//A/11/2015 tentang petunjuk pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dan pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara akan disosialisasikan, yang salah satu di antaranya tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum.Sebelumnya, beberapa waktu lalu Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha (Jamdatun) Kejagung Bambang Setyo Wahyudi tepatnya pukul 10:00 WIB, menyaksikan kerjasama (MoU0 bidang Datun meliputi 4 Kejati di Sumatera dengan PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) Medan, terkait kapasitas kejaksaan sebagai pengacara negara.Pada kesempatan itu Jamdatun mengatakan, sehubungan perkembangan proses penegakan hukum yang didambakan masyarakat dewasa ini, maka Kejagung dituntut lebih peka dan peduli dalam penegakan hukum dan pelayanan hukum kepada masyarakat, salah satunya kepada badan usaha milik negara (BUMN) yaitu Pelindo I Medan.Sementara menurut Kasi Penkumj Kejatisu Bobi Sandri SH, terkait peran kejaksaan bidang Datun, Kejagung RI melalui seksi perdata dan tata usaha negara tentunya memaksimalkan kinerjanya dengan memberikan pelayanan hukum, pertimbangan hukum dan bantuan hukum. Beberapa contoh pelayanan hukum di atas merupakan produk yang ditawarkan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejagung RI kepada instansi-instansi pemerintah dan BUMN/BUMD.“Dalam upaya meningkatkan kepercayaan lembaga negara maupun instansi pemerintah, Datun Kejaksaan Agung RI secara terus menerus melakukan sosialisasi dan memasarkan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara. Dari usaha tersebut telah menampakkan hasil dengan indikasi semakin meningkatnya lembaga negara/instansi pemerintah, BUMN/BUMD yang mempercayakan penanganan perkara/kasus kepada jaksa pengacara negara”, tambah Bobi, mantan Kasi Penyidikan Kejati Sumsel.(Rel/BR1/ r)