Usaha Perjudian Marak, Polres Tanjungbalai Didesak Bertindak

*Kakan KP2T : Kapan Saja Jika Menyalahi Kita Tutup
- Selasa, 10 Mei 2016 19:09 WIB
Tanjungbalai (SIB)Maraknya praktik perjudian di Kota Tanjungbalai mengakibatkan keresahan masyarakat. Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) ditantang berani menutup usaha perjudian.Gerakan Anti Judi (Genjud) menantang Kepala Kantor KP2T Burhanuddin Panjaitan berani menutup usaha yang berbau judi yang nyata menyalahgunakan izin yang diterbitkan Pemko Tanjungbalai, saat berunjukrasa di Kantor KP2T, Senin (9/5).Massa Genjud menggelar aksi demo mendesak maraknya praktik usaha perjudian yang dinilai telah beroperasi terang-terangan di Kota Tanjungbalai."Jangan sampai merusak moralitas masyarakat, terutama generasi muda dan pelajar. Tanjungbalai harus bersih dari praktik perjudian," teriak orator pengunjukrasa di depan kantor DPRD Tanjungbalai.Setelah berorasi di kantor DPRD, massa Genjud mendatangi dan mendesak Kakan KP2T Burhanuddin Panjaitan segera menutup izin usaha yang menjurus kepada praktik perjudian.Di hadapan pengunjukrasa, Burhanuddin Panjaitan menyatakan siap menutup usaha yang menyalahi ketentuan perizinan yang diterbitkan. "Kalau menyimpang bisa ditutup. Tidak semua usaha yang memiliki izin dapat dimonitoring. Saat kita monitor semua aman, kita butuh tim," tegas Burhan menyatakan setiap izin yang diterbitkan telah melalui prosedur."Kalau memang berani mari kita tutup sekarang," tantang pengunjukrasa. Menanggapi tantangan itu, Burhan mulai terpancing emosi. "Jangan bicara seenaknya saja, ada tahapan administrasi. Kapan saja jika menyalahi kita tarik langsung," pungkasnya.Di tengah desakan, Burhan mengingatkan bahwa instansi yang dipimpinnya memiliki aturan dalam penerbitan izin dan tindakan bagi usaha yang mengantongi izin namun menyalahi ketentuan yang ditetapkan. "Jangan memaksa saya, saya bukan pihak keamanan. Saya ada pimpinan dan saya koordinasikan dulu," terangnya.Merasa tak puas dengan jawaban Burhan, massa Genjud mendatangi Polres Tanjungbalai mendesak penutupan usaha berbau judi."Setiap usaha yang namanya judi dilarang, jika kita temukan akan kita tindak tegas. Saya akan perintahkan anggota untuk mencari kebenaran dari apa yang telah dianggap meresahkan itu," tegas Kapolres Tanjungbalai AKBP Ayep Wahyu Gunawan menjawab SIB, Senin petang terkait tindakan praktik perjudian.Lanjut Ayep, bagi usaha yang memiliki izin namun menyalahgunakan izin, yang berwenang menindak adalah instansi yang menerbitkan izin itu sendiri. "Akan tetapi saya tegaskan apabila ditemukan ada praktik perjudian akan saya tindak karena jelas dilarang dan meresahkan masyarakat," ujar Ayep berjanji akan menelusuri keresahan adanya indikasi usaha praktik perjudian di Kota Tanjungbalai karena dirinya tak ingin wilayah hukum dikotori dengan usaha berbau perjudian. (D22/D21/f)


Tag:

Berita Terkait

Hukum

Sakit Hati Karena Dituduh Mencuri, Abang Beradik di Sunggal Bacok Seorang Penjaga Malam

Hukum

Polisi Grebek Kantor Sekretariat PAC Ormas di Sunggal Dijadikan Lokasi Judi, 4 Orang Diamankan

Hukum

Polsek Medan Area Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan

Hukum

Camat Medan Maimun Dicopot Usai Diduga Gunakan KKPD untuk Judi Online, Kerugian Negara Capai Rp1,2 Miliar

Hukum

Polsek Medan Area Ungkap Kasus Pencurian Rumah Kosong, Pelaku Ditangkap Saat Jualan Sate

Hukum

Anak Pedagang Sayur Datangi Polsek, Desak Polisi Tangkap Pencuri Uang dan Perhiasan Ibunya